
VONIS.ID – Kebijakan redistribusi 49 ribu peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP) disorot Komisi IV DPRD Samarinda.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi meminta pemerintah daerah memastikan kebijakan ini tidak mengganggu layanan kesehatan masyarakat.
Ismail Latisi menegaskan bahwa kebijakan pengalihan tanggungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kepada Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot Samarinda) harus berjalan dengan perencanaan matang.
Ia meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa risiko terbesar bukan hanya pada aspek administrasi, tetapi pada akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dasar.
Tekankan Risiko Gangguan Layanan di Lapangan
Ismail Latisi menyoroti potensi gangguan layanan jika peserta BPJS yang sebelumnya ditanggung provinsi tiba-tiba tidak tercakup akibat transisi anggaran yang belum siap.
Ia menegaskan pemerintah harus memastikan tidak ada masyarakat yang ditolak saat mengakses fasilitas kesehatan.
“Yang kita khawatirkan itu dampaknya di lapangan. Jangan sampai masyarakat datang berobat, tapi tidak lagi tercover dan akhirnya dirugikan,” ujarnya.
Ismail Latisi meminta pemerintah menjaga kesinambungan layanan kesehatan agar peserta BPJS tetap mendapatkan hak mereka tanpa hambatan administratif.
Ia juga menyoroti keterbatasan ruang fiskal Pemkot Samarinda.
Politisi PKS ini menjelaskan bahwa perubahan tanggungan pembiayaan tidak dapat dilakukan secara mendadak tanpa pembahasan dalam APBD Perubahan.
Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan skema transisi anggaran yang jelas agar tidak mengganggu program kesehatan yang sudah berjalan.
Ia juga mendorong agar Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim memperkuat koordinasi dalam menyikapi kebijakan ini.
“Perlu duduk bersama. Minimal dibahas di perubahan anggaran. Tidak bisa langsung dialihkan di tengah tahun berjalan,” tegasnya.
Dorongan Sinergi untuk Perlindungan Masyarakat
Ia menilai bahwa kebijakan redistribusi pada dasarnya bertujuan untuk penataan pembiayaan yang lebih proporsional.
Namun, pelaksanaannya harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama kelompok rentan yang bergantung pada layanan BPJS Kesehatan.
Ismail menegaskan kembali bahwa prioritas utama pemerintah adalah menjaga agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan hambatan bagi warga.
“Intinya jangan sampai kebijakan ini mengorbankan pelayanan kesehatan warga. Itu yang harus jadi prioritas,” pungkasnya. (Adv)
