VONIS.ID - Pelaku pembuangan bayi laki-laki di pinggir jalan Perumahan Keledang Mas, Kecamatan Samarinda Seberang pada Selasa (13/12/2022) yang merupakan seorang ibu muda, rupanya sempat berpikir untuk mengurungkan niatnya tersebut.
Pengakuan itu didapati polisi setelah pelaku pembuangan berinisial SY (18) diamankan petugas gabungan dari unsur Unit INAFIS Satreskrim Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Seberang dan Polda Kalimantan Timur pada Minggu (18/12/2022) kemarin.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli kalau kepada polisi pelaku sempat hendak berubah pikiran pasca beberapa menit setelah membuang buah hatinya di pinggir jalan.
Dimana ketika sudah berada di simpang gedung Kecamatan Samarinda Seberang setelah membuang bayinya, dengan mengendarai sepeda motor matik pelaku berniat kembali untuk mengambil sang buah hati.
"Katanya mau jujur ke ibunya dan memelihara saja. Tapi tidak jadi," ucap Ary Fadli, Rabu (21/12/2022).
Lanjut dijelaskannya, pelaku SY sendiri melahirkan bayi laki-laki pada Selasa, 13 Desember 2022, sekira pukul 12.00 Wita, di sebuah kamar di rumah orangtuanya.
Saat itu, hanya dia seorang di rumah tersebut. Begitu bayi keluar dari perutnya, ia memotong tali pusar bayi menggunakan gunting lalu membungkusnya menggunakan handuk dan kain tipis. Setelah itu, ia masukkan bayi itu ke tas jinjing berwarna krem.
Melati kemudian membawa tas berisi bayi itu ke sebuah perumahan di Samarinda Seberang menggunakan skutik. Di tengah situasi yang sepi, ia menaruh tas tersebut di rerumputan. Setelah itu, ia bergegas pergi.
“Karena takut (lokasi pembuangan bayi sudah ramai), tersangka akhirnya pulang ke rumah,” tambahnya.
Selain memastikan motif pembuangan bayi, saat ini pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan orang tua pelaku yang disebutkannya tidak mengetahui kalau sang anak telah melahirkan dan membuang bayinya.
“Kami juga sedang mendalami, apakah orangtua tersangka mengetahui jika tersangka pernah mengandung.” timpalnya.
Kepada penyidik, tersangka juga mengaku belum menikah dan tidak mengetahui siapa ayah biologis bayi tersebut. Ia juga tidak tahu berapa usia kandungannya saat melahirkan. Ia pun mengaku tak minum obat apapun agar bisa segera melahirkan.
“Saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat dan berada di tempat yang aman,” sebut Ary Fadli.
Kapolresta turut membeberkan ciri-ciri bayi laki-laki milik Melati. Bayi tersebut memiliki berat badan 1.640 gram dengan panjang 38,5 sentimeter. Bayi tersebut memiliki enam jari di tangan kirinya.
Akibat perbuatannya, Melati dijerat pasal 77 B juncto pasal 76 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(redaksi)