Minggu, 19 Mei 2024

Pria Injak Al Quran di Sukabumi

Sosok CER, Pria Injak Al Quran asal Sukabumi, Motifnya Ternyata Prahara Rumah Tangga

Sabtu, 7 Mei 2022 15:33

TANGKAPAN LAYAR - Sosok CER, pria asal Sukabumi yang viral usai beredarnya video pria injak Al Quran/ Foto: Kolase oleh VONIS.ID

VONIS.ID - Sosok pria berinisial CER (25) asal Sukabumi menghebohkan masyarakat. 

Pasalnya, beredar video dirinya dalam konten menginjak Al Quran. 

Pria injak Al Quran ini pun sudah ditangkap polisi. 

Pria injak Al Quran ini ditangkap polisi bersama dengan istrinya yang berinisial SL (24). 

CER dan SL diduga melakukan tindakan penistaan agama.

Apa saja faktanya? 

Video diunggah di akun Facebook

Video diungggah di akun Facebook atas nama Dika Eka yang kemudian diketahui milik CER (25). 

Video itu terdata diupload pada (4/5/2022). 

Dengan durasi 14 detik, video itu kemudian viral

Rumah pelaku sempat didatangi massa

Usai viralnya video itu, beberapa organisasi masyarakat mulai beri respon. 

Di antaranya dari Organisasi Masyarakat Islam Laskar Fisabilillah dan Paguron Sapujagat.

Pihaknya bahkan sempat menggeruduk rumah pelaku di Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (4/5/2022) malam.

Penggerudukan itu didampingi oleh aparat kepolisian,

Saat massa dari Laskar Fisabillah dan Sapujagat datang ke rumah Dika Eka, rumah itu dalam keadaan kosong.

"Pas ketika kita datang, pemilik rumahnya tidak ada. Menurut informasi orangtuanya sedang liburan," ujar Ketua Laskar Fisabilillah, Abi Khalil Asyubki.

Ditangkap Polisi

Pelaku kemudian sudah ditangkap polisi. 

Dalam konferensi pers, Polres Sukabumi menghadirkan kedua tersangka.

CER (25) ditangkap bersama istrinya yang berinisial SL (24) Kamis (5/5/2022) saat akan berlibur ke Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di satu warung sate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abdin, dikutip dari Kanal Youtube KompasTV, Jumat (6/5/2022).

Zainal mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang menikah siri secara agama.

Berawal dari konflik keluarga

Lanjut Zainal, viralnya seorang laki-laki yang menginjak Al Quran berawal dari konflik keluarga.

Menurutnya, sang suami kerap meninggalkan istri.

Merasa tidak terima, sang istri meminta suami untuk mengambil sumpah di bawah Al Quran.

Namun tindakannya terus berulang, akhirnya sang istri menyuruh suami untuk membuat video pelecehan terhadap Al Quran.

"Berawal dari masalah rumah tangga, jadi keduanya merupakan suami istri,"

"Saat liburan terjadi konflik antara keduanya, hingga akirnya istrinya (SL) mengunggah video tersebut ke media sosial karena kesal terhadap suaminya," ujarnya.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti di berupa handphone milik SL yang digunakan untuk mengunggah video.

Kedua pelaku dijerat pasal 28 ayat 2, Jo, pasal 45A Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal