VONIS.ID - Dewan Pengawas KPK menerima pengaduan terkait seorang jaksa KPK berinisial TI yang diduga melakukan pemerasan.
Aduan itu lantas diteruskan ke KPK untuk ditindaklanjuti.
Informasi yang didapat menyebutkan jaksa itu memeras saksi terkait salah satu perkara yang diusut KPK.
Uang itu diduga digunakan jaksa untuk kebutuhan pribadi.
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, Dewas KPK dan KPK mengusut perkara di kalangan internal KPK yaitu pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK.
Pengusutan secara etik dan pidana telah dan sedang berlangsung.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku belum menerima laporan itu dari bawahannya.
Dia mengaku dalam posisi menunggu.
"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas jadi kami akan menunggu. Semua proses dari Dewas dari PLPM, untuk kemudian naik ke lidik pasti dipaparkan ke pimpinan, kami belum menerima itu," ucap Nurul Ghufron.
Ada pula kabar tentang jaksa TI sudah kembali ke institusi awalnya, yaitu kejaksaan.
Perihal ini Ghufron akan mengecek ke bagian SDM. (*)