
VONIS.ID – Masyarakat di tiga provinsi di Indonesia dapat memanfaatkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada awal 2026.
Program ini memungkinkan warga memperpanjang STNK tanpa denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.
Pemutihan tersebut merupakan kebijakan pemerintah daerah yang memberikan penghapusan atau keringanan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak.
Selain meringankan warga, program ini juga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Aceh Perpanjang Pemutihan Hingga April 2026
Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Dalam program ini, pemerintah menghapus 100 persen seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali pajak tahun berjalan jika kendaraan dimutasikan keluar Aceh.
Warga juga bebas dari sanksi administrasi berupa denda, termasuk untuk kendaraan baru.
Selain itu, pemilik kendaraan yang terkena ketentuan pajak progresif juga mendapatkan pembebasan.
Bali Berikan Diskon Pokok PKB dan Tambahan Potongan
Di Provinsi Bali, Pemprov menetapkan program pemutihan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini berlaku mulai 5 Januari 2026.
Pemerintah memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc, dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Selain itu, wajib pajak yang patuh dan tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya berhak atas tambahan potongan, yaitu 10 persen untuk kendaraan ≤200 cc dan 5 persen untuk kendaraan >200 cc.
Sulawesi Tenggara Fokus pada Pelajar dan Mahasiswa
Provinsi Sulawesi Tenggara menghapus denda dan pokok tunggakan PKB hingga tahun 2024 bagi pelajar dan mahasiswa.
Program ini diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025 dan berlaku hingga April 2026.
Syaratnya cukup jelas: warga harus menunjukkan KTP, STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa atau melakukan balik nama, kartu pelajar atau mahasiswa, dan BPKB.
Program ini bertujuan meringankan beban generasi muda agar fokus menempuh pendidikan tanpa terkendala administrasi pajak.
Dengan adanya program ini, masyarakat di Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara dapat memperpanjang STNK lebih mudah, menghindari denda, dan tetap patuh terhadap kewajiban pajak.
Pemerintah daerah pun berharap program ini mendorong peningkatan PAD secara signifikan. (*)
