Nusantara

Tabrakan di Jembatan Mahulu Picu Evaluasi Besar Pelayaran Sungai Mahakam, KSOP Tegaskan Tanggung Jawab Perusahaan

VONIS.ID — Insiden senggolan kapal tongkang bermuatan batu bara di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) kembali membuka persoalan lama keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam.

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda menegaskan bahwa perusahaan pemilik kapal siap bertanggung jawab penuh atas kerusakan infrastruktur, sembari melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemanduan dan tambatan kapal di jalur sungai strategis tersebut.

Kepala KSOP Kelas I Samarinda, Mursidi, menyampaikan hal itu usai rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di salah satu hotel di Samarinda, Rabu (28/1/2026).

Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Dinas PUPR Kalimantan Timur, Ditpolairud Polda Kaltim, Pelindo, DPRD Kaltim, hingga Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim.

“Pertemuan hari ini membahas tabrakan minggu lalu, di mana memang ada kapal yang nyenggol Jembatan Mahulu. Hasil rapat, yang pertama, pihak penabrak siap bertanggung jawab untuk mengganti kerusakan,” kata Mursidi kepada awak media, Rabu (28/1/2026).

Insiden terbaru terjadi pada 25 Januari 2026, ketika tongkang batu bara kembali menyenggol pilar Jembatan Mahulu.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kejadian serupa. Berdasarkan catatan KSOP, fender atau pengaman pilar jembatan tersebut telah tiga kali ditabrak, yakni pada 23 Desember 2025, 4 Januari 2026, dan yang terakhir pada akhir Januari 2026. Akibatnya, fender pilar jembatan kini dilaporkan hilang atau rusak parah.

Meski demikian, KSOP Samarinda menegaskan bahwa aktivitas pelayaran, termasuk pengolongan tongkang di bawah Jembatan Mahulu, tetap diperbolehkan.

Bahkan, ke depan, sistem pemanduan kapal justru akan dievaluasi agar dapat berlangsung selama 24 jam penuh, tidak terbatas hanya pada kondisi pasang sungai.

“Kapan saja kapal bisa lewat. Tidak hanya saat air pasang, tapi juga pada saat air surut, sepanjang kondisi memungkinkan. Kedalaman alur Sungai Mahakam masih mencukupi,” ujar Mursidi.

Menurut dia, evaluasi ini dilakukan untuk menjawab akar persoalan yang selama ini memicu kecelakaan. Pembatasan jam pengolongan dinilai menyebabkan penumpukan kapal di sejumlah titik sungai. Kondisi tersebut memaksa kapal bertambat di buoy atau tempat labuh yang tidak direkomendasikan, sehingga meningkatkan risiko keselamatan.

“Yang menjadi masalah selama ini adalah penumpukan kapal saat jam pengolongan. Kapal menunggu terlalu lama, bertambat di buoy yang tidak resmi. Tali tambat bisa putus, kapal hanyut, dan akhirnya menyenggol jembatan. Insiden di Mahulu ini salah satu dampaknya,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, KSOP menggandeng aparat penegak hukum, khususnya Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolair), guna menertibkan tambatan-tambatan liar di sepanjang Sungai Mahakam.

“Kami meminta perbantuan aparat penegak hukum untuk menertibkan buoy tambatan yang selama ini menjadi sumber permasalahan,” tegas Mursidi.

Berdasarkan data KSOP, terdapat sekitar 10 hingga 18 titik tempat labuh di kawasan Sungai Mahakam, terutama di sekitar jalur menuju Jembatan Mahulu. Penertiban akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari imbauan hingga tindakan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita negara hukum. Leading sector tetap di KSOP, tapi kami minta perbantuan aparat penegak hukum,” katanya.

Selain penertiban tambatan, KSOP juga mengevaluasi kinerja Badan Usaha Pelabuhan (BUP), khususnya terkait sistem pemanduan kapal. Salah satu skema yang disiapkan adalah penguatan pengamanan teknis dengan penambahan jumlah kapal tunda atau assist tug, terutama saat kondisi air surut.

“Misalnya, saat air surut dibutuhkan berapa assist tug untuk mengawal tongkang, itu nanti disesuaikan dengan kajian teknis,” ujar Mursidi.

KSOP juga mendorong penerapan fender hidup, yakni sistem pengamanan bergerak yang melibatkan kapal tunda untuk menjaga posisi tongkang agar tetap berada di jalur aman saat melintas di bawah jembatan.

“Fender hidup ini pengamanan aktif. Kapal tunda mengendalikan pergerakan tongkang agar tidak menyimpang, apalagi saat fender tetap jembatan rusak atau belum terpasang optimal,” terangnya.

Terkait besaran ganti rugi atas kerusakan Jembatan Mahulu, Mursidi menyebut penentuan nilai nominal akan dilakukan oleh instansi teknis terkait melalui pertemuan internal.

“Yang jelas setiap kejadian, pihak perusahaan bertanggung jawab penuh. Soal nominal kerugian, itu akan dibahas oleh dinas terkait, termasuk dengan kondisi fender yang hilang,” ucapnya.

Sebagai solusi jangka panjang, KSOP membuka peluang bagi Badan Usaha Pelabuhan, baik swasta maupun milik pemerintah daerah, untuk mengelola area labuh secara resmi melalui skema konsesi atau pembangunan jeti dan dermaga.

“BUP bisa mengajukan permohonan pengelolaan tempat labuh sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pengelolaan resmi, keselamatan pelayaran bisa lebih terjamin,” pungkas Mursidi.

Keputusan hasil rapat lintas instansi tersebut direncanakan mulai berlaku pekan depan, sebagai upaya konkret menekan risiko kecelakaan dan menjaga keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam yang menjadi jalur vital perekonomian Kalimantan Timur.

(tim redaksi)

Show More
Back to top button