Pemulihan kerugian negara ini tercatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pidana Umum Kejari Nunukan dengan rincian total senilai Rp 1.152.004.000.
SelengkapnyaKejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan eksekusi putusan hukum dengan mengamankan uang Rp 2,5 miliar dari kasus korupsi septic tank
SelengkapnyaKeduanya dinyatakan terlibat melakukan persengkokolan terhadap 4 tersangka yang sebelumnya telah di tetapkan tersangka oleh Kejari Nunukan.
SelengkapnyaKeempat orang itu adalah KS, MA, Y, dan M yang diketahui terlibat korupsi pembangunan septic tank dari proyek Dinas PUPR Nunukan.
SelengkapnyaLaporan pencairan DD maupun ADD Desa Binanun, dilakukan terdakwa dengan cara memerintahkan Sekretaris Desa Pagar, Kecamatan Sembakung Atulai.
Selengkapnya