Sani bin Husain Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, menurutnya kasus kekerasan dan bullying adalah tindakan yang menghina ilmu dan intelektualitas di dunia pendidikan.
SelengkapnyaDiketahui kasus kekerasan itu dilakukan oleh seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial MR kepada tiga anak majikannya yang kini sudah diamankan Polresta Balikpapan.
SelengkapnyaAtas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan atau paling lama 5 tahun pidana penjara.
Selengkapnya