Pengungkapan kasus pengetap alias penyalahguna bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, kembali diungkap jajaran Polres Paser, Kalimantan Timur pada Selasa (9/5/2023) kemarin.
SelengkapnyaPengungkapan kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar oleh Polresta Samarinda turut menjadi sorotan para wakil rakyat.
SelengkapnyaJajaran Polresta Samarinda kembali berhasil membongkar gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan mengamankan lima orang tersangka pada Jumat (28/10/2022) kemarin.
SelengkapnyaDPRD Kaltim angkat bicara mengenai permintaan Pemprov Kaltim ke Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas terkait penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM)
SelengkapnyaAkibat perbuatannya, Rustang kini ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 55 UU Nomor 22/2001 Tentang Migas yang dirubah dalam UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
SelengkapnyaPolresta Samarinda berhasil membongkar kasus pengetapan BBM jenis solar di Samarinda, Kalimantan Timur, kini polisi dalami sepak terjang ayah dan anak yang melancarkan aksinya sejak 2019.
SelengkapnyaDari tangan pelaku, polisi sedikitnya mengamankan bahan bakar minyak, jenis solar sebanyak 1.045 liter alias 1 ton lebih.
SelengkapnyaAnggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca menilai antrean solar yang didominasi kendaraan truk dan roda 6 lebih yang masih terjadi di sejumlah SPBU perlu adanya pengawasan dengan ketat.
Selengkapnya