VONIS.ID - Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kini kelimanya bersiap menjalani sidang lanjutan lainnya.
Sebagaimana diketahui, kelima terdakwa dijerat terkait pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Ferdy Sambo mendapat tuntutan penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
Lalu, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Masih ada beberapa tahapan sidang lagi yang harus dilalui Ferdy Sambo dkk.
Apa saja tahapannya?
Seperti dilansir dari Detik.com, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berikut ini alur persidangan pidana seperti sidang Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J:
Tuntutan
Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, berapa lama hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa.
Pembelaan
Dalam hal ini terdakwa akan membela diri terkait tuntutan jaksa.
Replik
Jaksa akan membuat tanggapan atas pledoi terdakwa.
Duplik
Dalam hal ini terdakwa diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas replik jaksa.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
Sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan hukuman bagi terdakwa.
Putusan
Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana.
Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
Banding
Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN), maka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
Putusan banding
Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
Kasasi
Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi (PT), maka mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT).
Putusan kasasi
Eksekusi
Apabila sudah putus kasasi, maka sudah berkekuatan hukum dan status terdakwa menjadi terpidana.
Peninjauan Kembali (PK)
Terdakwa/terpidana diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa sekali lagi atas hukuman yang dijalaninya. Syaratnya yaitu ada kekhilafan hakim dan novum/bukti baru.
Putusan Peninjauan Kembali (PK)
Prinsipnya, Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi.
(redaksi)