Minggu, 19 Mei 2024

Update Terkini

Tak Tanggung-tanggung, KPK Tetapkan 15 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap

Selasa, 14 Desember 2021 15:58

KASUS SUAP: KPK menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2023 sebagai tersangka kasus suap/IG @fritzdby

VONIS.ID - Kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019, KPK menetapkan 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2023 sebagai tersangka.

Belasan anggota DPRD itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Mereka merupakan anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim.

Total sudah ada 31 tersangka yang diproses oleh KPK dalam penyidikan kasus dugaan suap ini

Penetapan 15 anggota DPRD Muara Enim menjadi tersangka merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan KPK.

Pengembangan ini dari fakta-fakta persidangan dari Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

Nama-nama Anggota DPRD yang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diketahui, tersangka yang masih menjabat anggota DPRD periode 2019-2024 yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudera Kelana, dan Verra Erika.

Sedangkan anggota DPRD periode 2014-2019 yakni Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin.

"Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai 'uang aspirasi atau uang ketuk palu' yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin (13/12) dikutip dari cnnindonesia.com.

Selain anggota DPRD, ada juga pihak swasta yang ikut diproses KPK yakni Robi Okta Fahlevi.

Alex mengatakan Robi Okta Fahlevi merupakan kontraktor yang mempunyai pengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Kronologi Penyuapan

Robi bersama Elfin MZ Muchtar menemui Bupati Muara Enim saat itu, Ahmad Yani agar kembali mendapat proyek pengadaan barang dan jasa pada 2019 lalu.

Yani lantas memerintahkan Elfin aktif mengakomodasi keinginan Robi dengan kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka.

Menurut Alex, Robi akhirnya memenangkan dan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp129 miliar.

"Pemberian uang oleh Robi Okta Fahlevi untuk para anggota DPRD diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar, Ahmad Yani (Bupati) sekitar Rp1,8 miliar, dan Juarsah (Wakil Bupati) sekitar Rp2,8 miliar," ujarnya.

"Penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim tahun berikutnya," lanjut  Alex.

Untuk mempertanggungjawabnya perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (*)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal