Jumat, 22 November 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Tak Terima Richard Eliezer Divonis Hanya 1,6 Tahun, Kuat Ma'ruf: Tidak Adil

Jumat, 17 Februari 2023 9:26

BERI SIMBOL JARI - Kuat Maruf, terdakwan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir J saat hadir dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022)/ Foto: IST

VONIS.ID - Mantan sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf nampaknya tidak menerima hasil putusan vonis yang menjatuhi Richard Eliezer alias Bharada E, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Kuat Ma'ruf merasa putusan tersebut tidak adil.

Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan sejatinya, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut.

Akan tetapi, kata Irwan, putusan terhadap Eliezer itu tidak adil.

"Putusan hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan," kata Irwan kepada wartawan, Kamis (16/2/2023), dilansir dari Detik.com.

Irwan membandingkan vonis Eliezer dengan vonis kliennya yang jauh lebih berat.

Padahal, kata Irwan, Kuat Ma'ruf tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sementara Richard Eliezer adalah polisi yang menembak Yosua hingga tewas.

"KM, supir dan ART yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa harus dipidana 15 tahun, sementara RE, polisi, yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan.

Sebelumnya diberitakan, Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah.

Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal