VONIS.ID - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joha Fajal mengatakan sejak pemerintah pusat menarik kebijakan izin pertambangan, pemerintah daerah menjadi kesulitan dalam melakukan pengawasan persoalan tambang di daerah.
Termasuk terkait dengan bermunculannya tambang ilegal.
Padahal, menurutnya, banyak dampak yang ditimbulkan akibat tambang Ilegal.
Mulai dari jalan rusak, banjir dan kerusakan alam, dan sedihnya yang merasakan imbasnya adalah daerah.
Joha menilai perizinan itu dapat dikembalikan ke pemerintah daerah, sekaligus juga kewenangan pengawasannya.
Sebab daerahlah yang dinilai paling mengetahui kondisi lingkungan di daerah serta daerah pula yang pertama merasakan dampak buruknya.
"Ya memang kondisi kita ini kan sulit. Kenapa karena menyangkut masalah izin tambang dengan ditariknya ke pusat artinya kan kita kita tidak bisa apa-apa," ungkapnya.
Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui layanan online single submission (OSS) menjadikan pemerintah daerah tidak mengetahui tentang permohonan izin di daerah.
Menurut Joha hal ini dapat menimbulkan praktik dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penambangan padahal tidak memiliki dokumen, karena daerah sendiri tidak mengetahui izinnya ada atau tidak.
"Beralihnya kewenangan perizinan pertambangan di pemerintah pusat, tidak dapat melakukan pengawasan secara keseluruhan. Daerah juga kewenangan pengawasannya minim," tandasnya.
(advetorial)