
VONIS.ID — Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan kepala daerah harus memahami tata kelola pemerintahan dan tidak bisa berdalih tidak mengetahui aturan.
Pernyataan itu merespons pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak memahami birokrasi karena berlatar belakang musisi dangdut.
Bima menilai kepala daerah memegang tanggung jawab penuh atas jalannya pemerintahan daerah.
Karena itu, setiap pemimpin daerah harus menguasai dan mengendalikan kebijakan yang dijalankan oleh perangkat birokrasi.
“Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya,” kata Bima, Kamis (5/3/2026).
Harus Belajar Jika Bukan dari Latar Belakang Pemerintahan
Bima menegaskan seseorang yang memutuskan maju dalam pemilihan kepala daerah harus siap mempelajari sistem pemerintahan.
Hal itu terutama berlaku bagi figur yang tidak memiliki latar belakang politik atau birokrasi.
Menurut dia, seorang kepala daerah tidak dapat menyerahkan seluruh urusan teknis kepada sekretaris daerah.
Sekda memang memiliki tugas mengoordinasikan kebijakan birokrasi, tetapi tanggung jawab utama tetap berada di tangan kepala daerah.
“Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat. Tidak bisa mempercayakan semua pada sekda,” ujar Bima.
Ia menambahkan jabatan kepala daerah merupakan amanah publik yang menuntut komitmen tinggi terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
Mendagri Tunjuk Plt Bupati Pekalongan
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan Sukirman sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Pekalongan.
Bima menjelaskan Mendagri telah mengirim radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan.
“Kemarin Pak Mendagri sudah mengirim radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, menunjuk Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan,” jelasnya.
KPK Tetapkan Fadia sebagai Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Fadia menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya bukan birokrat sehingga tidak memahami aturan pemerintahan daerah.
Dalam pemeriksaan intensif, Fadia juga mengaku menyerahkan urusan teknis birokrasi kepada sekretaris daerah dan lebih banyak menjalankan kegiatan seremonial.
Bima Arya mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjauhi praktik korupsi.
Ia menegaskan aparat penegak hukum akan bertindak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar hukum.
Menurut dia, jabatan kepala daerah seharusnya menjadi bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan sarana mencari keuntungan pribadi.
“Kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencaharian. Ini soal kontribusi kepada masyarakat, bukan memperkaya diri,” pungkasnya. (*)
