Senin, 29 April 2024

Advertorial Diskominfo Kaltim

Tanggapi Soal Perpres 55/2022, Wagub Kaltim Sebut Sudah Seharusnya Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Daerah

Selasa, 9 Agustus 2022 16:30

Wakil Gubernur Hadi Mulyadi

VONIS.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI resmi mendelegasikan sebagian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah (Pemprov Kaltim).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022.

Menaggapai hal ini, Wakil Gebernur Kaltim, Hadi Mulyadi menagatakan sudah seharusnya kewenangan izin pertambangan kembali pada pemerintah daerah (pemda).

Diketahui, dalam Perpres 55/2022 telah mengakomodir kewenangan pemda atas komoditas mineral, tidak termasuk batuan dan logam seperti batu bara.

Namun Hadi Mulyadi berharap pemerintah pusat turut mengembalikan proses standar sertifikasi, perizinan, hingga pengawasan dari aktivitas pertambangan untuk seluruh jenis komoditas.

"Itu belum semuanya. Baru kemarin di tandatangani, yaitu langkah maju mundur. Kenapa? karena pernah mundur lalu maju lagi. Jadi langkah maju mundur," ucap Hadi kepada awak media, Selasa, (9/8).

Hadi menyarankan, seharusnya pemerintah pusat tidak terburu-buru dalam memahami keputusan yang akan diambil. Ia pun menyinggung perizinan tambang galian C yang juga ikut dibawa ke ranah perizinan pusat.

"Galian C juga dibawa ke pusat, mengurusi Indonesia yang 17.000 pulau dengan perusahaan galian C," papar Hadi.

"Dulu kenapa kalimantan timur dan utara dipisah, saya masih wakil ketua DPRD Kaltim, itu supaya mendekatkan pelayanan masyarakat. Kalau pemerintah pusat mengambil alih lagi malah mempersulit akhirnya kewalahan sendiri, dikembalikan lagi ke kita. Tapi tidak apa-apa dari pada tak kembali-bali," pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kaltim)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal