
VONIS.ID — Perdebatan antara eksekutif dan legislatif di Kalimantan Timur terkait jumlah pokok pikiran (pokir) yang masuk dalam perencanaan pembangunan daerah kian mengemuka.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim tetap bersikukuh mempertahankan hanya 25 usulan pokir yang dinilai layak, di tengah dorongan DPRD Kalimantan Timur agar seluruh aspirasi yang diajukan tetap diakomodasi.
Sikap tersebut ditegaskan Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, yang menyebut keputusan tersebut bukan bentuk pemangkasan sepihak terhadap aspirasi legislatif, melainkan hasil dari proses verifikasi teknokratis yang dilakukan sesuai aturan perencanaan pembangunan daerah.
“Usulan aspirasi dari legislatif itu diverifikasi oleh Bappeda, dengan menyesuaikan program prioritas pembangunan daerah. Jadi bukan dipangkas, tetapi disesuaikan,” ujarnya di Samarinda, Senin (6/4/2026).
Sri Wahyuni menjelaskan, seluruh pokir yang diajukan anggota DPRD terlebih dahulu melalui proses penelaahan oleh Bappeda Kalimantan Timur.
Dalam proses tersebut, setiap usulan diuji relevansinya terhadap arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.
Penilaian itu mencakup kesesuaian dengan prioritas pembangunan, urgensi program, hingga dampak yang dihasilkan bagi masyarakat.
Dengan demikian, tidak semua pokir secara otomatis dapat masuk dalam daftar program yang akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem perencanaan yang telah diatur secara nasional melalui regulasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Dalam aturan tersebut, pokir DPRD memang diakui sebagai salah satu sumber masukan, namun sifatnya sebagai pelengkap, bukan penentu utama arah kebijakan pembangunan.
“Ini bukan soal mengikuti keinginan gubernur atau pihak tertentu. Ini murni menjalankan amanat regulasi yang ada,” tegasnya.
Selain aspek teknokratis, keterbatasan anggaran juga menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.
Sri menyebut ruang fiskal daerah menjadi salah satu penentu utama dalam menyaring usulan yang dapat dilanjutkan ke tahap penganggaran.
Setiap program yang diajukan, termasuk pokir DPRD, harus bersaing dengan kebutuhan pembangunan lain yang telah masuk dalam dokumen perencanaan resmi, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah daerah dituntut untuk lebih selektif dalam menentukan prioritas, agar alokasi anggaran benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.
“Semua harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan prioritas yang sudah ditetapkan. Tidak bisa semua diakomodasi,” jelasnya.
Di sisi lain, kebijakan pembatasan jumlah pokir ini mendapat kritik dari sejumlah anggota DPRD. Mereka menilai keputusan tersebut berpotensi mengurangi ruang penyerapan aspirasi masyarakat, khususnya di daerah pemilihan masing-masing.
Pokir selama ini menjadi salah satu instrumen utama bagi anggota legislatif untuk memperjuangkan kebutuhan konstituen di lapangan.
Oleh karena itu, pembatasan jumlah usulan dianggap dapat berdampak pada berkurangnya program yang langsung menyentuh masyarakat.
Bahkan, sempat muncul anggapan bahwa kebijakan tersebut sarat dengan kepentingan politik tertentu. Namun tudingan itu dibantah tegas oleh Sri Wahyuni.
Menurutnya, perbedaan yang terjadi lebih disebabkan oleh sudut pandang yang berbeda antara legislatif dan eksekutif dalam menerjemahkan aturan perencanaan pembangunan.
“Ini bukan persoalan politik. Ini lebih kepada bagaimana kita memahami regulasi dan menjalankannya secara konsisten,” katanya.
Perdebatan mengenai pokir ini mencerminkan dinamika yang lazim terjadi antara eksekutif dan legislatif dalam proses penyusunan anggaran daerah.
Di satu sisi, DPRD berupaya memastikan aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara maksimal. Di sisi lain, pemerintah daerah harus menjaga konsistensi perencanaan dan keterbatasan fiskal.
Dalam praktiknya, kedua kepentingan tersebut harus dipertemukan melalui mekanisme pembahasan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Proses verifikasi yang dilakukan oleh Bappeda menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan tersebut.
Namun demikian, perbedaan pandangan yang muncul menunjukkan perlunya komunikasi yang lebih intensif antara kedua pihak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik.
Meski TAPD saat ini masih bertahan pada angka 25 pokir, Sri Wahyuni memastikan bahwa keputusan tersebut belum bersifat final. Pemerintah daerah masih membuka ruang untuk perubahan, tergantung pada hasil verifikasi lanjutan yang sedang berjalan.
Ia menegaskan, seluruh proses akan dilakukan secara transparan dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Keputusan akhir akan ditetapkan setelah seluruh tahapan perencanaan selesai dilalui.
“Nanti kita lihat lagi, karena semuanya tetap harus melalui proses verifikasi,” ujarnya.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa penyusunan anggaran daerah bukan sekadar persoalan angka, tetapi juga soal menjaga keseimbangan antara aspirasi politik dan kebutuhan pembangunan yang terukur.
Di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah daerah dituntut untuk mengambil keputusan yang tidak hanya populis, tetapi juga rasional dan berorientasi jangka panjang. Sementara itu, DPRD tetap memiliki peran penting dalam memastikan suara masyarakat tidak terabaikan.
Dengan proses yang masih berjalan, publik kini menunggu bagaimana hasil akhir dari tarik ulur tersebut.
Apakah jumlah pokir akan bertambah atau tetap bertahan di angka 25, akan sangat bergantung pada hasil verifikasi dan kesepahaman antara eksekutif dan legislatif ke depan. (tim redaksi)
