VONIS.ID, NUNUKAN – Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dikejutkan oleh tragedi mengerikan ketika seorang ayah yang seharusnya melindungi, justru melakukan perbuatan keji dengan menyetubuhi dua anak perempuannya sendiri berusia 14 dan 16 tahun, berulang kali.
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka berhasil mengamankan pelaku setelah keluarga korban melaporkan perbuatan keji tersebut.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, menjelaskan bahwa ayah yang berusia 35 tahun ini telah melakukan perbuatan tercela ini sejak tahun 2020.
Setiap kali melancarkan aksinya yang memalukan ini, pelaku selalu memaksa dengan ancaman kepada korban-korban yang seharusnya merasa aman dalam lingkungan keluarga.
"Kata-kata ancaman selalu terdengar ketika aksi keji ini terjadi. Pelaku juga meminta agar korban tidak berbicara kepada siapapun," ungkap Siswati belum lama ini.
Proses penyelidikan mengungkapkan bahwa tidak hanya satu anak yang menjadi korban, namun juga adiknya mengalami nasib tragis yang sama.
"Korban melupakan tanggal pasti ketika adiknya mengalami pelecehan seksual yang sama, tapi sekitar bulan Agustus 2023," tambah Siswati.
Saat ini, pelaku yang telah menghancurkan kepercayaan dan keamanan keluarga ini dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman pidananya adalah penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300.000.000,00. Kasus-kasus kekerasan seksual dan perkosaan di Kabupaten Nunukan semakin mengkhawatirkan, terutama karena kebanyakan pelaku adalah anggota keluarga atau orang yang dikenal dekat oleh korban.
Ini menciptakan darurat kekerasan seksual di wilayah ini, membutuhkan tindakan tegas dan kesadaran bersama untuk melindungi kaum muda dan menjaga integritas keluarga.
(tim redaksi)