
VONIS.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk prajurit TNI dan anggota Polri, wajib mengaktivasi akun sistem perpajakan baru Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat Rabu, 31 Desember.
Pemerintah mewajibkan langkah ini sebagai persiapan penerapan penuh sistem inti administrasi perpajakan mulai tahun pajak 2025.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2025.
Surat edaran tersebut tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik melalui Coretax DJP bagi ASN, TNI, dan Polri.
Aktivasi Coretax Jadi Syarat Pelaporan SPT
DJP menegaskan seluruh ASN, termasuk CPNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, harus segera menyelesaikan proses aktivasi akun Coretax DJP.
Selain aktivasi akun, wajib pajak juga perlu mengajukan serta memvalidasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE).
DJP menyatakan penggunaan Coretax bersifat wajib untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025.
Oleh karena itu, DJP meminta seluruh ASN tidak menunda proses registrasi dan aktivasi agar tidak menghadapi kendala saat masa pelaporan pajak.
“Surat edaran tersebut mengimbau agar seluruh ASN, termasuk CPNS, prajurit TNI, dan anggota Polri melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Serta permintaan dan validasi KO/SE sesuai tenggat waktu,” tulis DJP dalam keterangannya.
Tingkat Aktivasi Belum Capai Target
Hingga Selasa, 30 Desember, tingkat aktivasi akun Coretax masih belum mencapai target pemerintah.
DJP mencatat baru 10,22 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akun pada sistem perpajakan baru tersebut.
Jumlah tersebut masih tertinggal dari target 14 juta wajib pajak yang harapannya sudah mengaktivasi akun Coretax sebelum batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT pada 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Rosmauli menyampaikan data tersebut berdasarkan pembaruan terakhir pada 30 Desember pukul 12.52 WIB.
DJP merinci, dari total 10,22 juta akun yang telah lakukan aktivasi, sebanyak 9.332.720 akun berasal dari wajib pajak orang pribadi.
Sementara itu, 805.607 akun tercatat sebagai wajib pajak badan.
Selain itu, terdapat 88.208 instansi pemerintah yang telah melakukan aktivasi, serta 221 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
DJP terus mendorong seluruh ASN, TNI, dan Polri yang belum mengaktifkan akun Coretax untuk segera menyelesaikan proses tersebut guna mendukung kelancaran administrasi perpajakan nasional. (*)
