Kriminal

Terbukti Konsumsi Narkotika, Istri Eks Kapolres Bima Kota dan Aipda DA Jalani Rehabilitasi di BNN

VONIS.ID – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menetapkan istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), berinisial MA, dan anggota Polri Aipda Dianita (DA) untuk menjalani rehabilitasi setelah keduanya terbukti mengonsumsi narkotika jenis MDMA atau ekstasi.

Penyidik merekomendasikan rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen terpadu dan uji laboratorium forensik.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa tim melakukan asesmen terhadap MA dan DA setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan mereka sebagai pengguna.

Tim Asesmen Terpadu kemudian merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di balai rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga menguji sampel rambut MA dan DA melalui Puslabfor Bareskrim.

Hasil uji laboratoris menunjukkan keduanya positif menggunakan MDMA.

Penyidik menegaskan bahwa status keduanya sebagai pengguna menjadi dasar pendekatan rehabilitasi.

Penggeledahan di Tangerang Bongkar Isi Koper

Kasus ini terungkap saat penyidik Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah Aipda DA di wilayah Tangerang pada 11 Februari 2026 malam.

Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan koper berwarna putih yang berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika.

Petugas menyita tujuh plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, dan lima gram ketamin. Penyidik kemudian menelusuri asal-usul koper tersebut.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa koper itu milik AKBP Didik Putra Kuncoro.

Sekitar 6 Februari 2026, MA atas perintah Didik menghubungi Aipda DA dan meminta agar koper dari rumah pribadi Didik di Tangerang di amankan.

DA mengaku tidak menaruh curiga dan menjalankan perintah tersebut.

Ia juga menyatakan tidak berani menolak karena perbedaan pangkat dengan atasannya saat itu.

Didik Jadi Tersangka

Penyidik menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika dan psikotropika yang di temukan dalam koper tersebut.

Selain itu, penyidik juga menjeratnya sebagai tersangka dugaan menerima aliran dana Rp 2,8 miliar dari jaringan narkoba melalui anak buahnya, AKP M.

Secara etik, institusi Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Didik.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menahan Didik sejak 19 Februari 2026.

Penyidik kini terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (*)

Show More
Back to top button