Nusantara
Trending

Terima LHP dari BPK RI Kaltim, Wali Kota Andi Harun Tegaskan Komitmen Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan 

VONIS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Penyerahan berlangsung di Auditorium Nusantara Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim pada Senin (22/12/2025).

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menerima langsung LHP tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Acara tersebut turut hadir Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah, jajaran asisten Sekretariat Daerah, kepala perangkat daerah, serta Ketua TWAP Samarinda.

Pemeriksaan untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan sebagai bagian dari komitmen BPK.

Pihaknya mendorong agar tata kelola keuangan negara dan daerah yang transparan serta akuntabel.

“Pemeriksaan ini bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. Serta memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan,” ujar Suharyanto.

Pemeriksaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Catatan BPK dan Tindak Lanjut Pemkot

Dalam LHP, BPK memberikan sejumlah catatan kepada Pemkot Samarinda.

Khususnya terkait kepatuhan pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan daerah yang sah.

Menanggapi hasil pemeriksaan, Andi Harun menyampaikan apresiasi atas profesionalisme BPK.

“Catatan dan rekomendasi dari BPK menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.

Andi Harun juga menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat Daerah, serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam waktu kurang dari 60 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harapan Meningkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik

BPK berharap penyerahan LHP ini dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja Pemkot Samarinda.

“Kami berharap rekomendasi yang diberikan dapat diterapkan dengan baik sehingga tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel dan transparan, ” harap Suharyanto.

Dengan tindak lanjut yang cepat, Pemkot Samarinda berupaya memastikan seluruh catatan BPK menjadi perbaikan nyata bagi pembangunan dan pelayanan publik di kota ini. (*)

Show More
Back to top button