VONIS.ID - Penemuan bayi laki-laki di belakang rumah warga Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya terkuak.
Setelah pelaku, yakni IN (18) diamankan petugas beberapa jam pasca kejadian, akhirnya terkuak pengakuan bahwa si bayi malang merupakan hasil dari hubungan gelap pelaku dengan anak tetangganya.
“Bayi laki-laki tersebut hasil hubungan gelap pelaku dengan anak tetangganya. Saat pelaku tahu sedang hamil, si pria sudah masuk sekolah di Lombok sana,” jelas Kapolsek Muara Kaman Iptu Hari Supranoto, didampingi Kanit Reskrim Iptu Al Anas, Selasa (3/1/2023).
Tak berhenti sampai di situ, polisi pasalnya juga mengungkapkan fakta lain dari peristiwa itu. Yakni saksi pertama yang menemukan si bayi tak lain adalah kakeknya, alias ayah dari pelaku itu sendiri.
“Jadi yang pertama kali menemukan saat itu adalah saksi (kakek bayi). Tapi dia tidak tahu. Karena selama ini, saksi dan istrinya tidak tahu kalau anaknya sedang hamil,” tambahnya.
Setelah fakta terungkap, saksi penemu bayi itu sontak terkejut. Namun bak pepatah nasi sudah menjadi bubur. Kini saksi hanya bisa terdiam menerima kenyataan.
“Saat ini IN bersama kedua orang tuanya sedang menjalani pemeriksaan di kantor (Polsek Muara Kaman). Kemudian juga orang tua pelaku (Saksi) bersedia untuk merawat si bayi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus itu bermula setelah warga yang geger membawa si bayi ke puskesmas sekitar. Di sana, tak hanya warga yang melihat si bayi. Namun juga IN ada di puskesmas tersebut.
IN juga berada di puskesmas melihat si bayi seperti warga lainnya. Namun kala itu petugas kepolisian melihat gerak-gerik IN tak seperti warga yang lain. IN terlihat sangat ingin mengambil atau merawat anaknya itu.
Selain itu, dari keterangan tetangga IN juga terlihat pucat dan kurus. Padahal sebelumnya tampak gemuk. Terutama pada bagian perut. Dari kecurigaan itu petugas akhirnya melakukan pendalaman informasi, dan akhirnya terungkap fakta bahwa IN adalah pelaku pembuangan bayi.
“Untuk menguatkan pengakuan itu. Pelaku kami bawa ke Puskesmas untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan dokter menemukan bekas luka usai melahirkan. Sehingga pelaku langsung mendapatkan tindakan medis sebelum dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut,” tambahnya.
Setelah diamankan petugas, IN mengaku kalau bayi laki-laki itu ia lahirkan pada Minggu (1/1/2023) sekira pukul 15.30 Wita.
Proses persalinan pun dilakukan di kamar tidurnya. Karena takut ketahuan kedua orangtuanya, IN bergegas mengambil baju seragam pramuka bekas di dalam kandang dan membungkus anaknya dan dibuang di dekat rumah tetangga.
“Jarak dari rumah pelaku ke lokasi penemuan sekitar 15 meter,” terangnya.
Setelah pembuangan bayi terungkap, selanjutnya pihak kepolisian akan menjadwalkan Restorative Justice terhadap kasus tersebut. Dalam pelaksanaannya nanti, Restorative Justice akan melibatkan berbagai pihak untuk menemukan dan mencari jalan keluar penyelesaian permasalahan.
“Selanjutnya kita merencanakan Restorative Justice dengan mengundang seluruh pihak. Mulai dari Dinas Sosial, Camat, Kades hingga tokoh agama dan masyarakat. Termasuk P2TP2A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) kabupaten,” pungkasnya.
(redaksi)