17. Rahman (49). perannya mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu di Sulbar.
Disampaikan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, para pelaku terancam hukum pidana penjara seumur hidup setelah dijerat pasal berlapis.
"Para tersangka dijerat pasal 36 ayat (1), (2), ayat (3) dan pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana paling lama seumur hidup," ujar Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Polisi menyebut pembuatan uang palsu di dalam kampus UIN Makassar ini telah berjalan sejak tahun 2010 silam.
"Time line pembuatan uang palsu ini dimulai dari Juni 2010, terus kemudian 2011 sampai 2012," jelas Yudhiawan.
Ia menyebut bahwa proses produksi uang palsu tersebut sempat berhenti beberapa tahun, namun kembali lagi beroperasi pada 2022 lalu.
Pada bulan Oktober 2022, para pelaku membeli mesin cetak asal China dari Surabaya, kemudian operasi pembuatan uang palsu dilakukan hingga 2024.
"Oktober 2022 sudah membeli alat cetak dan pemesanan kertas kemudian 2024 kemarin bulan Mei sudah mulai produksi. Untuk uang kertasnya itu juga impor beli dari Cina, bahan baku juga tinta dan lain sebagainya beli dari Cina," pungkasnya. (*)