Jumat, 3 Mei 2024

Nasional

Terungkap Pungutan Kemenkominfo ke Operator Seluler, Setoran Wajib 1,25 Persen dari Pendapatan

Jumat, 26 Mei 2023 8:53

Ilustrasi - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). (dok Kemenkominfo)

VONIS.ID - Fakta-fakta baru terungkap dari terbongkarnya kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G, salah satunya setoran operator seluler ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Jumlah setoran berbagai operator seluler yang beroperasi di Indonesia ke Kemenkominfo jumlah tak sedikit, mencapai miliaran bahkan triliunan.

Sejumlah operator seluler mengaku masih melakukan setoran wajib Universal Service Obligation (USO) setiap tahunnya hingga 2023 kepada Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

Dilansir dari CNN, USO merupakan setoran wajib yang diberikan penyelenggara telekomunikasi kepada negara.

Setoran ini sebesar 1,25 persen dari pendapatan kotor para penyelenggara telekomunikasi.

Penyelenggara telekomunikasi sendiri didefinisikan sebagai "perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara, yang terdiri dari penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi."

Dengan demikian, operator seluler merupakan bagian dari penyelenggara telekomunikasi yang mendapat pungutan USO setiap tahunnya.

Saat dikonfirmasi terkait pungutan ini, Head External Communications XL Axiata Henry Wijayanto menyebut pihaknya masih membayar hingga 2023.

"Ya, sampai dengan tahun 2023 XL Axiata masih melakukan pembayaran PNBP USO sesuai PM Kominfo No. 5 tahun 2021," kata Henry, Selasa (23/5).

Senada, SVP-Head of Corporate Communications IOH Steve Saerang mengatakan pihaknya juga masih melakukan setoran wajib tersebut hingga saat ini.

"USO juga dikenal sebagai dana Kewajiban Pelayanan Umum (KPU), dikontribusi oleh pelaku bisnis telekomunikasi yang menyumbang sebesar 1,25 persen dari pendapatan usaha, yang disetor kepada pemerintah di setiap kuartal," katanya, Rabu (24/5).

"Kami masih melaksanakan kewajiban tersebut," imbuhnya.

Sayangnya, Steve tidak menyebut berapa rata-rata nominal yang dikeluarkan perusahaannya untuk pungutan tersebut.

Sementara itu, operator seluler plat merah Telkomsel enggan berkomentar terkait pungutan wajib kepada para penyedia layanan telekomunikasi tersebut.

Jika setoran USO yang diberikan operator seluler sebesar 1,25 persen dari pendapatan kotor setiap tahunnya, maka nilai yang disetorkan tentu bervariasi tergantung pendapatan masing-masing perusahaan.

Misalnya, IOH memiliki pendapatan sebesar Rp46,752 Triliun pada 2022, maka IOH kemungkinan menyetor sekitar Rp584,4 miliar setiap tahunnya.

Kemudian, Telkomsel mencatatkan pendapatan Rp89,04 Triliun pada 2022, maka mereka kemungkinan menyetor dana USO sebesar Rp1,113 Triliun.

Lalu, XL Axiata mencatatkan pendapatan Rp29,14 Triliun pada 2022, maka mereka kemungkinan menyetor dana USO sebesar Rp364,25 Miliar.

Meski demikian, setoran tersebut bisa saja lebih rendah dari angka perkiraan tersebut.

Pasalnya, menurut Permenkominfo No. 45 Tahun 2012, USO memiliki beberapa komponen yang bisa mengurangi beban setoran, yakni piutang yang nyata-nyata tidak tertagih dari penyelenggaraan telekomunikasi; dan pembayaran kewajiban biaya interkoneksi dan atau ketersambungan jaringan telekomunikasi dengan perangkat milik penyelenggara jasa telekomunikasi.

USO sendiri dibayarkan setiap tahun selambat-lambatnya pada 30 April tahun berikutnya. Namun setoran ini juga bisa dibayarkan per triwulan atau per semester.

Lebih lanjut, menurut Permenkominfo No. 17 Tahun 2016, setoran USO disetor langsung ke Kas BP3TI melalui rekening operasional BP3TI pada Bank Pemerintah.

BP3TI sendiri sekarang telah berganti menjadi BAKTI Kominfo.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal