VONIS.ID - Fakta-fakta mulai muncul dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Terbaru, Bharada E bersaksi di depan hakim bahwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi ternyata sudah lama pisah ranjang.
Kesaksian Bharada E atau Richard Eliezer ini sekaligus membantah keterangan asisten rumah tangga (ART) Susi yang mengatakan Sambo dan Putri tinggal serumah.
Bukan tinggal serumah, bahwa Ferdy Sambo sudah lama tinggal di rumahnya yang lain di Jalan Bangka, Jakarta.
Bharada E juga meluruskan keterangan Susi yang mengatakan bahwa dirinya sering memasak sarapan pagi untuk Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling, Jakarta.
Pernyataan tersebut tidak benar, menurut Bharada E mantan Kadiv Propam Polri itu hanya pulang ke rumah Saguling hanya pada akhir pekan saja.
"Saudara saksi (Susi) mengatakan Pak FS lebih sering di Saguling dan saudara saksi sering menyediakan sarapan untuk saudara FS. Karena sesuai faktanya saudara FS ini lebih sering di kediaman di Bangka untuk Sabtu Minggu baru balik ke Saguling," ungkap Bharada E di persidangan di PN Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Bharada E juga turut membantah pernyataan Susi yang menyatakan Brigadir J tidak memiliki kamar sendiri di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta.
"Bahwa saudara almarhum tidak memiliki kamar di jalan Saguling, saya ingin membantah karena saudara almarhum memiliki kamar di Jalan Saguling. Kamar ajudan itu memang disitu barang barang almarhum semua," tegasnya.
Ajudan Putri semuanya laki-laki
Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan itu, sempat muncul pula perihal curhatan dari Brigadir Yosua semasa hidup.
Disampaikan kakak Nofriansyah Yosua Hutabarat, Yuni Artika Hutabarat.
Ia menceritakan curhatan adiknya yang heran lantaran Putri Candrawathi tak memilih ajudan perempuan.
"Kenapa ya Bu Putri mau jadikan saya ajudannya, kenapa dia tidak mencari ajudan perempuan," kata Yuni menirukan percakapan dengan Yosua dalam persidangan di PN Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (2/11/2022).
Yuni menuturkan berdasar cerita Yosua saat itu ajudan Ferdy Sambo belum sebanyak sekarang. Seluruh ajudan berjenis kelamin laki-laki.
"Karena kami nggak ada yang perempuan dari anggota polisinya," ungkap Yuni.
Yosua saat itu juga mengeluhkan pekerjaannya yang dirasa berat karena harus mengawal Ferdy Sambo sekeluarga.
"Yosua tugasnya mengawal Bu Putri, kawal anaknya, kawal Pak Ferdy Sambo. Katanya tugas dia cukup berat, tugasnya banyak," beber Yuni.
Yuni Artika Hutabarat menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(redaksi)