VONIS.ID - Sebanyak 1,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 332 gram ganja serta 40 butir pil ekstasi akhirnya dimusnahkan jajaran Polresta Samarinda pada Kamis (25/8/2022), setelah tiga bulan menindak para pengedar.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dan disebutkannya kalau rilis tersebut merupakan hasil kerja Satreskoba sejak Juni hingga Agustus 2022 saat ini.
"Kami juga akan terus melakukan upaya pencegahan serta penindakan terkait dengan penyalahgunaan narkoba," ucapnya saat memimpin rilis pemusnahan barang bukti di halaman kantor Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dari ketiga jenis narkoba yang dimusnahkan petugas, lanjut Kombes Ary Fadli, polisi sedikitinya mengamankan 9 orang pelaku dari berbagai usia yang berperan sebagai pengedar.
Dari 9 pelaku, diketahui 1 di antaranya merupakan seorang perempuan pemilik dari ganja 332 gram.
"Peran dari seluruh tersangka adalah pengedar dari jaringan yang berbeda," sebutnya.
Diungkapkannya juga bahwa sasaran peredaran sabu, ekstasi dan ganja adalah masyarakat umum dan mahasiswa.
"Bahkan ada juga peredaran ganja menyasar anak sekolah. Modusnya dengan mencampur ganja dengan bahan rokok. Jadi sekali lagi kami ingatkan agar masyarakat juga bisa waspada diri," tegasnya.
Selain itu, ketiga jenis narkoba yang dimusnahkan petugas didapatkan 9 tersangka dari luar Kota Tepian. Bahkan narkoba jenis ekstasi dan ganja berhasil didapat pelaku melalui pesanan online.
"Kalau sabu berasal dari Kaltara (Nunukan). Ekstasi ada juga beberapa dari sana," bebernya.
Di akhir rilis, dengan turut disaksikan Kejaksaan Negeri dan Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda, seluruh barang bukti lantas dihancurkan dengan sebuah mesin pelumat lalu dituang ke dalam closed .
"Sudah kami sisihkan sedikit sebagai barang bukti dalam persidangan," katanya.
(redaksi)