Minggu, 12 Mei 2024

Titik Terang Kasus Pencabulan di Sungai Kunjang, Polisi Tetapkan Terlapor Sebagai Tersangka

Kamis, 11 November 2021 18:57

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menegaskan jika kasus dugaan pencabulan di wilayah Sungai Kunjang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka/VONIS.ID

VONIS.ID, SAMARINDA - Masih ingat dengan kasus pencabulan anak perempuan berusia 9 tahun dan sang ayah yang dilaporkan ke polisi oleh terduga pelaku penganiayaan.

Untuk diketahui hingga kini kasusnya masih berproses di Satreskrim Polresta Samarinda

Teranyar, Korps Bhayangkara telah melakukan proses penyelidikan terhadap SA (49) sebagai terlapor dugaan pencabulan. Kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Sedangkan, ayah korban yang sebelumnya dilaporkan oleh tersangka atas tuduhan penganiayaan. Hingga kini kasusnya juga masih berproses di kepolisian. 

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena ketika dikonfirmasi media ini Sabtu (2/10/2021) siang tadi. 

"Sudah ditahan dan terlapor sudah kami tetapkan tersangka. Kalau untuk ayah korban masih berproses. Kedua kasusnya masih berjalan," ungkapnya.

Andika menjelaskan, bahwa kasus yang dihadapi ayah korban, masuk didalam tindak pidana ringan yang mana dimuat dalam Pasal 352 KUHP.

Seperti diketahui, dalam pasal 352 ayat 1 menyebutkan selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan, sebagai penganiayaan ringan.

Sehingga dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp4.500. Sedangkan pada ayat ke-2, disebutkan percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (KUHP, 37, 53, 70 bis, 184).

"Untuk kasus yang dihadapi ayah korban itu jatuhnya hanya Tipiring, di Pasal 352. Itu bukan penganiayaan berat. Jadi ayah korban meski kasus sedang berjalan itu tidak langsung dipenjara, itulah yang perlu diluruskan," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa lencabulan yang dituduhkan kepada SA (49) terhadap anak usia 9 tahun, warga Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, berproses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.

Kronologi dugaan pencabulan terhadap anak perempuan 9 tahun itu terjadi pada 15 Juli lalu. Saat itu, korban sedang bermain di halaman rumah ipar tersangka AS, yang terletak di Kecamatan Sungai Kunjang.

Kuasa hukum korban menyampaikan, kala itu korban yang sedang bermain, kebetulan masuk melihat kolam renang yang ada di dalam rumah.

“Pengakuan korban kepada orang tuanya, saat berada di dekat kolam berenang, oleh terduga pelaku dadanya korban (maaf) diremas. Kemudian dipeluk dari belakang, dan bibirnya dicium sampai lidahnya dimasukkan,” ucap kuasa hukum korban pencabulan, Bambang Edy Dharma saat dihubungi, Rabu (1/9/2021) lalu.

Korban yang berhasil kabur dari dekapan tersangka, kemudian berlari sembari menangis menuju rumah. Bocah 9 tahun itu lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada ibu dan ayahnya.

Mendengar pengakuan tersebut, ayah korban yang naik pitam lantas mendatangi terduga pelaku dan memukul di bagian wajah.

“Pemukulan itu terjadi karena orang tua korban kesal dengan perlakuan terduga pelaku terhadap anaknya,” terangnya.

Tak sampai di situ, keesokan harinya, pada 16 Juli, ayah korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya itu ke kepolisian. 

Namun pada 5 Agustus, tersangka AS yang ngeyel merasa tidak bersalah, malah balik melaporkan ayah korban dengan tuduhan penganiayaan. 

Namun disaat dua kasus berbeda itu sedang berproses di kepolisian, AS ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan telah dilakukan penahanan.

"Sudah ada seminggu ini tersangka kami tahan. Hasil penyelidikan dan penyidikan yang akhirnya menetapkan terlapor sebagai tersangka," pungkasnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal