VONIS.ID - Aturan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi dan UMKM saat ini tengah berproses di DPR.
Aturan itu tertuang dalam pembahasan RUU Minerba yang dibahas DPR jelang akhir masa reses.
Namun aturan tersebut mendapat penolakan dari BEM SI.
Koordinator Pusat BEM SI Herianto justru lebih mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset yang mandek tanpa alasan yang jelas, ketimbang mengesahkan RUU Minerba.
"Seharusnya RUU Perampasan aset lah yang harus di kebut karna itu yang di butuhkan rakyat hari ini bukan sebaliknya RUU Minerba yang akan menguntungkan elit kaya yang akan membebaskan kewajiban pengusaha tambang merusak lingkungan," ujarnya, dikutip dari CNNIndonesia.
Lanjut dijelaskannya, penolakan aturan pemberian izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi bukan tanpa alasan.
Herianto menilai keberadaan aturan IUP untuk perguruan tinggi akan menyebabkan konflik agraria semakin tajam.
Ia menyinggung potensi ketimpangan fungsi kebijakan antara elite pengusaha dengan masyarakat biasa serta akan merusak lingkungan.
"Ya jelas pasti ada konflik (perguruan tinggi dengan masyarakat terkait tambang). Untuk itu kami dari BEM SI menolak untuk saat ini RUU Minerba itu disahkan dan dijalankan," pungkasnya. (*)