Minggu, 24 November 2024

Nasional

Tolak Justice Collaborator, Partai NasDem Siapkan Langkah Praperadilan untuk Johnny G Plate

Sabtu, 3 Juni 2023 15:11

Menkominfo Johnny G Plate (tengah pakai rompi) ditetapkan tersangka

VONIS.ID - Upaya praperadilan akan ditempuh Partai NasDem, terkait penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Dilansir dari Tempo.co, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Willy Aditya mengatakan pihaknya sedang menyiapkan praperadilan, alih-alih menjadi justice collaborator.

"Kami akan praperadilan bukan justice collaborator," kata Willy ditemui di NasDem Tower, Jumat 2 Jumi 2023. 

Namun, Willy belum bisa menyampaikan kapan praperadilan tersebut akan diajukan.

"Nanti kita akan sampaikan di hal yang berbeda," kata Willy. 

Lebih jauh Willy mengatakan, selama proses praperadilan berjalan, maka Jhonny masih diberikan kesempatan untuk maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPR RI pada Pemilu 2024.

"Praperadilan asumsinya kan masih (pencalonan) tetap berjalan, artinya asumsi beliau tidak bersalah," kata Willy. 

Johnny G Plate ditetapkan tersangka saat menjabat sebagai Menkominfo karena disebut sempat meminta dana sebesar Rp 500 juta per bulan kepada anak buahnya, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain Plate dan Anang, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan juga turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

Akibat tuduhan korupsi tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan memperkirakan kerugian negara dalam kasus BTS ini mencapai angka hingga Rp 8,32 triliun.

Hasil hitung BPKP dilakukan berdasarkan hasil audit, verifikasi dan observasi fisik di tempat kejadian dan meminta pendapat dari para ahli.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal