Kriminal

Truk Kayu Tanpa Dokumen Disergap di Bontang, Polisi Dalami Jaringan Illegal Logging

VONIS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bontang menggagalkan upaya pengiriman ratusan batang kayu ilegal yang melintasi wilayah Bontang, Kalimantan Timur.

Polisi mengamankan satu unit truk bermuatan kayu tanpa dokumen resmi saat melintas di jalur poros Bontang–Samarinda.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah truk pada Selasa (11/2/2026) dini hari.

Warga menilai muatan kendaraan tersebut tidak lazim dan diduga membawa hasil hutan ilegal.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Reskrim langsung bergerak melakukan penyergapan sekitar pukul 02.30 Wita.

Petugas menghentikan dan memeriksa truk tersebut di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.

Ratusan Batang Kayu Tanpa Dokumen

Saat memeriksa muatan kendaraan, polisi menemukan ratusan batang kayu olahan berbagai ukuran.

Sopir truk tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan hasil hutan, termasuk Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).

“Kami menemukan ratusan batang kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sopir tidak dapat menunjukkan dokumen sah saat pemeriksaan,” tegas AKP Randy dalam konferensi pers, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sopir mengaku mengambil kayu dari wilayah pedalaman Kalimantan Timur.

Ia berencana mengirimkan kayu tersebut ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggunakan jasa ekspedisi lintas provinsi.

Polisi menduga kuat kayu tersebut berasal dari aktivitas pembalakan liar.

Aparat kini mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar, termasuk pihak pemasok dan penerima barang.

Polisi Dalami Jaringan Illegal Logging

Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit truk bermuatan kayu, ratusan batang kayu olahan, satu unit telepon genggam, serta dokumen kendaraan.

Nilai ekonomi kayu yang diangkut diperkirakan mencapai angka signifikan.

Polres Bontang menjerat pelaku dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

AKP Randy menegaskan jajarannya tidak hanya berhenti pada penangkapan sopir.

Penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap aktor intelektual di balik distribusi kayu ilegal tersebut.

“Kami berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan menekan praktik illegal logging. Kami akan menelusuri jaringan di atasnya,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama pengangkutan hasil hutan tanpa izin resmi.

Menurutnya, partisipasi warga menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran kayu ilegal di wilayah Kalimantan Timur. (*)

Show More
Back to top button