VONIS.ID - Kejaksaan Agung dan Polri kompak membantah bahwa ada persoalan koordinasi dan supervisi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terutama, pada saat oknum pegawai kedua institusi tersebut dicokok KPK karena diduga terlibat kasus rasuah.
Adapun persoalan ini awalnya diungkap Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
Dalam rapat di DPR itu, Nawawi tiba-tiba mengungkapkan bahwa ada permasalahan terkait hubungan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Selanjutnya permasalahan lain yang perlu kami sampaikan juga adalah hubungan kelembagaan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dalam kesempatan yang sama, Alexander pun mengatakan, jika ada jaksa yang ditangkap oleh KPK, Kejagung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.
Menurut Alexander, Polri juga melakukan hal yang sama seperti Kejagung.
Dia menambahkan, fungsi koordinasi dan supervisi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang KPK tidak berjalan dengan baik.
"Ego sektoral masih ada, masih ada. Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian," terangnya.
Dengan persoalan seperti itu, Alexander khawatir KPK tidak akan berhasil memberantas korupsi.
Apalagi, secara kelembagaan, regulasi, dan SDM, KPK juga bermasalah.
Merespons ini, Kejagung membantah tegas pernyataan KPK yang menyebut jajaran Korps Adhyaksa menutup pintu koordinasi dan supervisi jika KPK menangkap oknum jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengaku pihaknya sangat terbuka dengan KPK yang menjalankan tugas dan fungsi koordinasi maupun supervise.
"Apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kami kira tidak benar," jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Harli menyampaikan, hubungan antara Kejaksaan dan KPK berjalan dengan baik.
Menurut dia, fungsi koordinasi dan supervisi terus dijalankan oleh Kejagung.
Selain itu, Kejagung sangat mendukung kerja dan tugas dari Lembaga Antirasuah.
Tak cuma Kejagung, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga membantah pernyataan pimpinan KPK tersebut.
Sinergitas antara KPK dan Polri selama ini disebut telah terbangun melalui adanya nota kesepahaman bersama.
"Polri terus berkomitmen mendukung pemberantasan Korupsi dan telah berkoordinasi dalam penegakan hukum bersama KPK," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Jenderal Bintang satu ini menyebut Polri tak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga mampu menjalin kerja sama dalam penegakan hukum.
Salah satu landasan kerja sama pernah dilaksanakan koordinasi supervisi yang mendasari Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)