
VONIS.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur resmi menetapkan bahwa anggota DPRD Kaltim berinisial AG melakukan pelanggaran etik terkait ujaran bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Kesimpulan itu keluar setelah rangkaian mediasi pada Jumat (28/11/2025). Namun, perkara tidak dibawa ke sidang BK karena pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikannya melalui mediasi internal.
BK mewajibkan AG menyampaikan permohonan maaf secara terbuka sebagai bentuk sanksi setara pelanggaran ringan sesuai mekanisme penyelesaian nonlitigasi.
Mediasi Jadi Kunci Penghentian Proses Sidang
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya kembali menggelar rapat dan menghadirkan pelapor di Gedung D Lantai 3. Kehadiran pelapor menjadi unsur penting untuk memastikan kesepakatan penyelesaian damai.
“Hari ini kita melakukan rapat kembali dengan memanggil pelapor, dan ini bagian dari rangkaian mediasi. Ada dua lembaga yang hadir, satu hadir langsung dan satu melalui telepon. Mereka sudah bisa menerima hasil mediasi, sehingga kita tidak sampai ke tahap persidangan,” ujar Subandi.
Ia menegaskan bahwa BK sejak awal membuka ruang mediasi apabila terlapor bersedia mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf. Menurutnya, langkah tersebut efektif menuntaskan persoalan tanpa memperpanjang ketegangan di publik.
“Ini bagian dari permohonan pelapor. Sejak awal sudah kami sampaikan, kalau ini diakui oleh yang bersangkutan dan ia bersedia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, maka perkara tidak perlu masuk ke sidang BK,” jelas Subandi.
AG Tidak Hadir, tetapi Setuju Hasil Mediasi
Meskipun AG tidak dapat hadir karena sedang menjalankan perjalanan dinas daerah (PDD), BK memastikan bahwa AG mengetahui seluruh proses dan menyetujui hasil mediasi.
“Kebetulan pak Abdul Giaz (AG) sedang PDD jadi belum bisa hadir hari ini. Tapi ini sudah disepakati, tinggal pelaksanaannya saja,” ucap Subandi.
BK menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak menghambat pengambilan keputusan, karena substansi kesepakatan telah diterima kedua belah pihak.
Permintaan Maaf Wajib Disampaikan Terbuka
Karena perkara ini telah menjadi perhatian publik, BK mewajibkan agar permohonan maaf nantinya dilakukan secara terbuka. Langkah tersebut dianggap penting untuk menjaga marwah lembaga serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kaltim.
“Namanya ini sudah terbuka dan banyak masyarakat yang tersinggung. Secara etik, BK sudah menyampaikan bahwa ini ada pelanggaran dan permintaan maaf harus terbuka,” tegas Subandi.
Status Sanksi Tidak Diformalisasi karena Tidak Ada Sidang BK
Subandi menjelaskan bahwa sanksi formal ringan, sedang, atau berat hanya dapat ditetapkan melalui sidang BK. Namun, karena penyelesaian dilakukan melalui jalur mediasi, BK tidak mengeluarkan putusan formal.
“Untuk memastikan sanksi ringan, sedang, atau berat itu harus melalui sidang BK. Tapi karena ini tidak masuk sidang dan ditempuh melalui pendekatan mediasi, maka kami tidak bisa menyebutnya sebagai sanksi formal,” paparnya.
Kendati demikian, BK menyatakan bahwa substansi penyelesaiannya setara dengan sanksi ringan, yakni kewajiban moral meminta maaf secara terbuka. Solusi ini dinilai paling efektif dan sesuai ekspektasi pelapor.
“Ini langkah paling efektif dan agar tidak berlarut-larut. Yang bersangkutan akan menyampaikan permohonan maaf, dan itu juga sudah sesuai ekspektasi pelapor,” tutur Subandi.
Pelapor dan Terlapor Sepakat Tak Lanjut ke Sidang
Dalam forum mediasi, pelapor dan terlapor sepakat untuk menghentikan proses dan tidak membawa perkara ke sidang BK. Kesepakatan tersebut mengakhiri seluruh tahapan pemeriksaan etik.
“Tadi pada intinya saat di mediasi kedua pihak sepakat. Jika tadi tidak sepakat, maka dilanjutkan dengan proses sidang. Karena keduanya sepakat, maka ini tinggal pelaksanaannya saja,” ungkapnya.
BK Nyatakan Kasus Final, Tinggal Tunggu Permintaan Maaf AG
Dengan seluruh proses mediasi rampung, BK DPRD Kaltim menyatakan penyelesaian perkara telah final. BK kini menunggu kepulangan AG dari perjalanan dinas agar permohonan maaf terbuka dapat segera disampaikan kepada publik.
Langkah tersebut, kata Subandi, penting untuk menjaga integritas lembaga dan menegaskan bahwa BK menjalankan fungsi pengawasan etik secara transparan.
Di sisi lain, tim media mencoba menghubungi AG untuk mengonfirmasi keputusan BK. Namun, hingga Jumat (28/11/2025) pukul 18.06 WITA, nomor ponsel dan WhatsApp AG tidak aktif saat dihubungi.
(Tim Redaksi)

