
VONIS.ID — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.762.431 per bulan.
Penetapan ini menjadi pijakan baru dalam hubungan industrial di Kaltim, sekaligus mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi regional.
Ketetapan tersebut diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur yang ditandatangani Gubernur Rudy Mas’ud pada 24 Desember 2025.
Pengaturan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim 2026 tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 telah mengikuti formula baku yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.
Regulasi tersebut menekankan penggunaan indikator makroekonomi sebagai dasar penyesuaian upah minimum. Menurut Rozani, dua indikator utama yang menjadi rujukan adalah pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.
“Untuk Kalimantan Timur, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,77 persen, sementara inflasi berada di angka 1,77 persen.
Selain itu, terdapat faktor alfa sebesar 0,7 yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap produktivitas dan output ekonomi daerah,” ucapnya, Senin (29/12/2025).
Dengan mempertimbangkan UMP tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp3,5 juta, hasil perhitungan dan rekomendasi Dewan Pengupahan akhirnya menetapkan UMP Kaltim 2026 sebesar Rp3.762.431.
Angka tersebut dinilai masih dalam koridor kemampuan dunia usaha sekaligus memberikan ruang peningkatan kesejahteraan pekerja.
Rozani menegaskan bahwa seluruh tahapan penetapan UMP telah melalui proses pembahasan tripartit yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim menjadi forum utama dalam menyerap aspirasi serta menyelaraskan kepentingan seluruh pihak.
Ia menyebutkan, dinamika pembahasan tidak terlepas dari masukan serikat pekerja yang mendorong kenaikan upah agar mampu mengimbangi kebutuhan hidup layak, serta pandangan dunia usaha yang mengingatkan pentingnya menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha.
“Selain menetapkan UMP, Pemprov Kaltim juga mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk sembilan daerah di Kalimantan Timur. Dari hasil penetapan tersebut, Kabupaten Berau mencatat UMK tertinggi se-Kaltim dengan nilai Rp4.391.337,55 per bulan,” jelasnya.
Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Kutai Barat dengan UMK Rp4.231.617,40, disusul Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp4.181.134. Kabupaten Kutai Timur berada di posisi selanjutnya dengan UMK Rp4.067.436.
Sementara itu, Kota Samarinda ditetapkan memiliki UMK sebesar Rp3.983.882, sedikit di bawah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berada di angka Rp3.991.797. Kota Balikpapan memiliki UMK Rp3.856.694,43, disusul Kota Bontang Rp3.799.480. Kabupaten Paser menjadi daerah dengan UMK terendah di Kaltim 2026, yakni Rp3.776.998,06.
Rozani menjelaskan, perbedaan besaran UMK antar daerah mencerminkan karakteristik ekonomi masing-masing wilayah, termasuk tingkat produktivitas, pertumbuhan sektor unggulan, serta kemampuan dunia usaha setempat.
“Kabupaten Berau, misalnya, dinilai memiliki aktivitas ekonomi yang cukup kuat sehingga mampu menetapkan UMK tertinggi,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa UMP berfungsi sebagai jaring pengaman upah, terutama bagi pekerja lajang dan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Namun, bagi daerah yang telah menetapkan UMK lebih tinggi dari UMP, maka UMK menjadi acuan wajib bagi perusahaan dalam membayar upah.
“Selain itu, perusahaan yang telah membayar upah di atas UMP maupun UMK dilarang menurunkan upah pekerjanya. Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial,” tambahnya.
Disnakertrans Kaltim juga mengingatkan kewajiban perusahaan untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025. Struktur dan skala upah tersebut menjadi instrumen penting untuk menciptakan keadilan internal di lingkungan kerja, terutama bagi pekerja dengan masa kerja dan kompetensi berbeda.
Tidak hanya itu, Pemprov Kaltim turut menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Penetapan UMSP ini dimaksudkan untuk memberikan penghargaan lebih terhadap sektor-sektor dengan tingkat risiko kerja, produktivitas, dan kontribusi ekonomi yang tinggi.
Beberapa sektor yang ditetapkan antara lain sektor perkebunan buah kelapa sawit sebesar Rp3.801.502, pertambangan batu bara Rp3.930.722, pertambangan gas alam Rp3.968.518, serta jasa penunjang pertambangan minyak dan gas bumi dengan nilai yang sama, Rp3.968.518.
“Selain itu, sektor industri kapal dan perahu ditetapkan Rp3.936.933, sementara sektor pemanenan kayu berada di angka Rp3.802.777,” imbuhnya,
Dengan ditetapkannya UMP, UMK, dan UMSP Tahun 2026, Pemprov Kaltim berharap kebijakan pengupahan dapat menjadi instrumen strategis dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak,” pungkasnya.
(tim redaksi)
