VONIS.ID - Pengiriman narkoba jaringan internasional Afghanistan-Indonesia diungkap Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri.
Modus yang dilakukan pelaku untuk menyelundupkan narkoba, yakni dengan cara melarutkan sabu ke dalam gorden.
Wakil Direktur Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap lima tersangka, di antaranya W alias I, R alias C, AZ, MCF alias K, dan S.
Kelimanya ditangkap di beberapa tempat di wilayah Jakarta Utara dan Lapas Kelas I Kosambi Cirebon.
Terdapat tiga paket gorden resapan yang dikirim oleh jaringan tersebut melalui Pakistan.
Sabu dikirim atas permintaan warga negara Pakistan inisial S.
Sebelumnya, S pernah terlibat kasus penyeludupan 400 Kg sabu berbentuk bola.
Kepolisian menilai modus tersebut kerap dilakukan oleh jaringan narkoba Timur Tengah.
"Modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu yang dilarutkan dalam gorden, kain gorden, ternyata di dalamnya itu ada larutan yang mengandung narkotika jenis sabu," ucap Wakil Direktur Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi.
(redaksi)