Rabu, 9 Oktober 2024

Update Kasus Korupsi IUP di Kaltim, KPK Panggil Eks Gubernur Awang Faroek ke Gedung Merah Putih

Gedung Merah Putih yang menjadwalkan pemeriksaan keterangan dari eks Gubernur Kaltim, Awanf Faroek Ishak. (IST)

VONIS.ID -  Penyidikan kasus dugaan korupsi Izin Usaha Tambang (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) dilanjutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Selasa (8/10/2024).

Pada lanjutan ini, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak untuk diperiksa keterangannya.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Awang Faroek Ishak," ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Informasi dihimpun, selain Eks Gubernur Awang Faroek, KPK juga menjadwalkan pemanggilan dua saksi lain.

Yakni Rudy Ong Chandra selaku Komisari PT Sepiak Jaya Kaltim dan Dayang Donna Walfiaries Tania selaku Ketua KADIN Kaltim.

Untuk diketahui pula, pada pekan sebelumnya Dayang Donna pernah memenuhi panggilan penyidik KPK di kantor BPKP Kaltim.

Namun berbeda dengan Awang Faroek dan Rudy Ong Chandra yang pada pekan sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK di Kantor BPKP Kaltim dengan beralasan sakit.

Tiga orang yang kembali dijadwalkan dipanggil KPK ini juga diketahui telah berstatus tersangka sejak 19 September 2024 lalu.

Mereka juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.

Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah rumah kediaman Awang Faroek dan menyita sejumlah dokumen mengenai IUP.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan penetapan tersangka kepada AFI, DDWT dan ROC pada 19 September 2024 terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Setelah penetapan tersangka, KPK langsung mulai melakukan pengumpulan bukti tambahan dengan menggeledah rumah pribadi Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Karang Mumus, Kota Samarinda pada 23 September 2024.

Setelah dari itu, KPK kembali menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Kantor Dinas ESDM Kaltim dan sebuah rumah di Kabupaten Kutai Kartanegara pada 25 September 2024.

Setelah menggeledah sejumlah tempat, Tim Penyidik KPK lantas memulai pemeriksaan sejumlah saksi yang dimulai sejak 27 September 2024. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal