VONIS.ID - Update kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja.
Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan soal kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang masih ditangani KPK.
Diketahui, salah satu nama yang muncul dalam perkara itu adalah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin karena memang kala itu dirinya menjabat Menaker.
Mahfud menegaskan status Cak Imin sebagai saksi dalam kasus ini.
"Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, teman-teman, itu ya Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi," ucap Mahfud MD, dikutip dari detik.com.
Mahfud lalu ditanya jurnalis soal isu liar KPK akan menetapkan Cak Imin menjelang pendaftaran capres dan cawapres.
Mahfud mengaku tidak meyakininya.
Dia menambahkan secara logika Cak Imin tidak akan ditetapkan tersangka.
Namun, ia menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada KPK.
"Dan menurut logika saya, kayanya sih, nggak mungkin menjadi tersangka, itu satu. Tetapi itu KPK yang punya urusan sendiri saya tidak boleh ikut campur juga," ungkapnya.
Untuk mengingat kembali, Kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker saat ini telah naik ke tingkat penyidikan.
Kasus tersebut mengakibatkan adanya kerugian negara
Tiga orang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Ketiga tersangka itu mulai dari Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.
Cak Imin sendiri telah diperiksa di KPK terkait kasus tersebut pada Kamis (7/9).
Dia diperiksa sebagai saksi.
Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.
Korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker terjadi pada 2012. (redaksi)