Selasa, 14 Mei 2024

Update Kasus Perampokan Driver Taksi Online, Kapolresta Samarinda: Pelaku Nekat Karena Terlilit Utang

Rabu, 25 Mei 2022 21:29

PRESS RELEASE - Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis kasus perampokan sadis yang bermotif himpitan ekonomi/ Foto: VONIS.ID

VONIS.IDAksi perampokan sadis Aulia Azhari (21) kepada korban yang merupakan seorang driver taksi online di Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (24/5/2022) kemarin, rupanya ditengarai karena kebutuhan ekonomi dan jeratan utang

Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli setelah jajarannya berhasil mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan lanjutan. 

"Hasil pemeriksaan motif pelaku hanya untuk mendapatkan uang dari driver online karena pelaku sudah menganggur dan terlilit hutang," beber Kombes Ary Fadli, Rabu (25/5/2022).

Karena himpitan ekonomi itulah yang menjadi musabab nekatnya Aulia Azhari melakukan aksi perampokan. Selain itu, lanjut Kombes Ary Fadli, dari pemeriksaan juga diketahui pelaku baru pertama kali melakukan tindak kriminalitas. 

"Dari hasil pemeriksaan keterangan baik dari saksi korban maupun pelaku sendiri, pelaku hanya ingin mendapatkan uangnya saja. Pelaku baru kali ini. Kami periksa tidak masuk dalam daftar residivis. Alasannya pelakunya karena tidak memiliki pekerjaan dan memiliki hutang dan memilih jalan pintas ini," bebernya. 

Kepada penyidik juga, pelaku mengaku memang memiliki niatan untuk merampok dengan membekali diri dua sajam badik dari rumah. 

"Modus pelaku memang berniat dari rumah untuk merampok mendapatkan sejumlah uang, dengan mempersiapkan pisau lipat dan senjata tajam badik. Kemudian pelaku pesan driver online melalui aplikasi," jelasnya. 

Namun demikian, aksi pelaku berhasil digagalkan korban yang melakukan perlawanan saat di todongkan senjata tajam. Karena korban terus melawan, pelaku menggorok leher dan menikam bahu serta menyayat kedua tangan sopir taksi online tersebut.

Ditambahkan Kombes Ary, pelaku mengaku tidak berniat untuk membunuh meski telah menggorok leher korban. Niatan awal pelaku hanya ingin menggeretak, tetapi korban melakukan perlawanan. 

"Jadi pisau didekatkan dileher korban, karena korban bergerak sehingga tergores," tandasnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat polisi dengan Pasal 365 KUHP, JO 53 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Sementara itu diberitakan sebelumnya, aksi perampokan di Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (24/5/2022) pukul 13.40 Wita tadi nyaris menyebabkan seorang driver taksi online tewas sebab menderita luka sabetan di lehernya. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal