VONIS.ID, SAMARINDA – Perlahan tapi pasti, penyelidikan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Timur (Kaltim) mulai terungkap. Terlebih saat Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto yang dijumpai awak media belum lama ini, membeber kalau penggeledahan penyidik KPK di kantor yang dipimpinnya sedang memburu dokumen perizinan tambang batubara.
“Iya proses pencarian data (dokumen perizinan tambang batubara) terkait periode 2015–2018,” jelas Bambang, dikutip Jumat (27/9/2024).
Lanjut dijelaskannya, saat KPK menggeledahan kantor Dinas ESDM Kaltim di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu beberapa hari lalu, dirinya sempat datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Meski kala itu Bambang mengaku dirinya telah datang di sekira pukul 19.07 Wita.
“Benar datang di akhir,” singkatnya.
Selain penjelasan dari Bambang yang kini menjabat Kepala Dinas ESDM Kaltim, diketahui pula kalau kepala dinas priode sebelumnya yakni Wahyu Widhi Heranata juga sempat dipanggil oleh penyidik KPK.
“Waktu itu saya minta izin karena mau umroh, jadi mungkin diagendakan lagi untuk jadi saksi aja,” ucap Widhi.
Saat ditanya lebih jauh mengenai kedatangannya terkait pemeriksaan KPK, Widhi kontan menjawab iya sambil menganggukan kepalanya.
“iyalah,” ucapnya sambil mengangguk.
Widhi bahkan mengaku siap jika dirinya akan dijadikan saksi terkait kegiatan penyelidikan KPK terkait dengan perizinan tambang batubara.
“Oh siap (diperiksa jadi saksi). Kalau itu (yang lain-lain) nanti aja, itu kewenangan KPK,” tandas Widhi.
Untuk diketahui, terkait penyelidikan lembaga antirasuah itu, sejumlah nama telah dipastikan menjadi tersangka. Pertama diketahui pasti kalau eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua lainnya, yakni DDWT dan ROC.
Dari siaran pers KPK yang diterima media ini menyebutkan kalau ketiga tersangka dugaan perkara pengurusan izin usaha tambang di Kaltim itu telah dilarang bepergian ke luar negeri.
“Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204. Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT dan ROC. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana,” beber Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Lanjut dijelaskan Tessa, kalau kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha tambang alias IUP.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” pungkasnya.
(tim redaksi)