VONIS.ID, BALIKPAPAN – Pasca viralnya kasus pengancaman penembakan Capres Anies Baswedan. Polisi yang berhasil mengamankan pelaku lantas menungkap kronologis kejadian. Dari peristiwa awal pelaku bernama AN (24) warga Kutai Timur yang menonton siaran debat capres melalui kanal Youtube, hingga dirinya mulai berkomentar di media sosial TikTok perkara ancaman penembakan kepada Anies.
Hal itu diungkapkan Kasubdit V Siber Krimsus Polda Kaltim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa kalau pelaku mulai terpancing amarahnya, setelah mendengar pernyataan Anies yang memberi nilai 11 dari 100 untuk kinerja Prabowo Subianto di Kementerian Pertahanan.
“Awalnya yang bersangkutan itu nonton di YouTube live streaming debat capres. Di YouTube itu dia mendengar pada saat pak Anies ini menyampaikan penilaian pada pak Prabowo terkait selama dia jadi Menahan itu nilainya 11 dari 100,” sebutnya, Jumat (19/1/2024).
Merasa tidak setuju dengan perkataan Capres Anies, AN pun kemudian membuka media sosial TikTok. Di akun media sosial itulah dirinya ikut mengomentari akun milik Capres Prabowo.
“Nah di TikTok itu rame terkiat komentar-komentar maslah tembak kepala Anies. Kemudian dia ikut-ikutan. Ngetik lah si terduga ini di akun pribadi pak Prabowo,” ungkapnya.
Dalam komentar itu AN menulis "Izin bapak nembak kepala Anis hukumannya berapa lama ya". Namun tidak lama kemudian saat menghapus komentar tersebut.
“Begitu dia posting banyak yang komentar pro kontra habis itu di hapus sama dia setelah 1 jam,” sebutnya.
Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. AN sendiri dikenakan wajib lapor atas komentar pengancaman itu.
"Motifnya masih kita dalami, motif itu bisa kita simpulkan ketika seluruh pemeriksaan sudah dikatakan final. Sementara pelaku kita wajibkan lapor. Karena Sangkan pasal yang kita pakai itu 45 b Jo 29 undangan-undangan 1 tahun 2024 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
(tim redaksi)