Jumat, 1 November 2024

Irjen Ferdy Sambo Sang Dalang

Usai Diperiksa, Putri Candrawathi Hindari Jurnalis di Bareskrim Polri

Sabtu, 27 Agustus 2022 17:30

MERIAS - Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi/ Foto: Detik.com

VONIS.ID - Pada Sabtu (27/8/2022), istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah diperiksa sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri sendiri terlihat menghindari awak media usai diperiksa.

Dilansir dari Detik.com, pukul 01.15 WIB, terpantau hanya sang pengacara Arman Hanis yang menghampiri media di lobi utama gedung Bareskrim Polri. Arman menyebut kliennya telah pulang lebih dulu lewat lobi tengah.

"Tadi keluar sama saya, bareng tadi keluarnya sama saya. Bu Putri pulang lewat sana (lobi tengah), saya lewat sini (lobi utama), kalian aja ikutin saya kesini," kata Arman.

Namun, awak media juga bersiaga di lobi tengah. 

Akan tetapi, batang hidung Putri tak kunjung terlihat. Bahkan beberapa wartawan juga berjaga-jaga di pintu keluar samping.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa pemeriksaan tim penyidik telah rampung dilakukan pada Jumat (26/8) pukul 11.30 WIB. Putri akan diperiksa lagi pada Rabu pekan depan (31/8).

"Pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dahulu karena sudah larut malam dan menjaga kondisi kesehatan yang bersangkutan," ujar Dedi. dalam konferensi pers.

Kembali ke Arman, dia mengatakan bahwa kliennya langsung kembali ke kediamannya yang terletak di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"(Pulang ke rumah) yang di Saguling," katanya.

Putri Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana

Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.

Putri dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Putri diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang dikarang suaminya, Ferdy Sambo. Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan tempat eksekusi pada Jumat (8/7).

Putri Candrawathi juga diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky. Putri juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Yosua.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal