VONIS.ID, TARAKAN – Tiga pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dibekuk polisi usai terbukti melakukan pesta sabu pada Kamis (17/8/2023) kemarin.
Ketiga pria yang bekerja sebagai buruh troll rumput laut itu bernama SP (27), RK (31) dan SY (39).
Pengungkapan itu dilakukan polisi setelah mendapati laporan dari masyarakat kalau di salah satu rumah yang berada di Kelurahan Selumit Pantai kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, Iptu Gian Evla Tama melalui Kaur Bin Ops, Ipda Amiruddin menuturkan, masyarakat sekitar resah hingga akhrinya melaporkan kejadian itu kepada petugas kepolisian.
“Ketiga pelaku memakai sabu dengan alasan agar kuat saat bekerja,” ucapnya, Selasa (29/8/2023).
Dibeberkan Amiruddin, awalnya saat dilakukan penggerebekan pihak kepolisian tidak mendapatkan barang bukti sabu, namun terdapat barang bukti lain yang disita polisi diantaranya alat hisap, korek, dan sisa bungkus plastik bekas sabu.
Para pelaku didapati pesta narkoba di rumah temannya yang berinisial DN
“Saat kami mengamankan, DN tidak berada di TKP. Tapi mereka memang sudah lama berteman,” sebutnya.
Ia menambahkan, sebelum ketiga pelaku memakai narkotika baru saja selesai melakukan pengecatan perahu yang berada di Selumit Pantai. Karena air sudah pasang, ketiganya pun pulang ke rumah DN hingga memakai sabu di rumah tersebut.
“Mereka patungan beli sabu dengan harga Rp 100 ribu. Sabu itu dibeli di dekat masjid yang juga masih satu lokasi rumah DN,” bebernya.
Setelah mendapatkan sabu, para pelaku pun langsung memakai sabu yang dibelinya di rumah DN. Ketiga pelaku hanya pasrah dan mengikuti petugas yang membawa mereka ke Polres Tarakan guna tes urine. ketiganya pun mantap ditetapkan sebagai tersangka lantaran hasil tes urine menunjukan positif narkotika.
“Jadi belum tahu beratnya berapa karena sudah habis dipakai juga. Ini hanya ada bekas pembungkusnya aja,” ujarnya.
Lantaran status pelaku merupakan pengguna, maka pihak kepolisian akan mengajukan asesmen medis.
Ketiganya pun disangkakan Pasal 112 Ayat 1 subs 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jadi nanti setelah keluar asesmen maka kita akan mengambil langkah sesuai dengan hasil rekomendasi dari BNN,” tutupnya. (tim redaksi)