VONIS.ID - Update sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan.
Hingga Rabu (19/10/2022) sidang Ferdy Sambo dkk masih digelar.
Dalam persidangan, jaksa mengatakan anak buah Ferdy Sambo telah mengetahui Ferdy Sambo berbohong perihal peristiwa tembak-menembak antara Brigadir N Yosua Hutabarat dan Richard Eliezer sebelum kebenaran diungkap tim khusus kasus pembunuhan Yosua.
Anak buah Ferdy Sambo yang dimaksud adalah Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Ridwan Rhekynellson Soplangit, Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Hal itu disebabkan mereka sudah menonton DVR CCTV rumah Ferdy Sambo.
"Saksi Chuck Putranto berkata: 'Bang, ini Yosua masih hidup,' lalu saksi Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan mereka lihat ternyata benar bahwa Nopriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas saksi Ferdy Sambo," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan saksi Arif Rachman sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah terdakwa dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak-menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang terdakwa lihat pada CCTV tersebut," lanjut jaksa.
Jaksa menyebut, setelah itu, Arif Rachman menelepon Brigjen Hendra Kurniawan dan menyampaikan isi CCTV. Singkat cerita, setelah itu Arif dan Hendra menghadap Sambo dan diyakinkan oleh Sambo hingga keduanya membantu Sambo menghilangkan bukti file rekaman CCTV, kemudian mereka diadili saat ini.
Dalam kasus ini, Chuck Putranto dkk didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
(redaksi)