VONIS.ID - Pendapat diberikan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, perihal Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Termasuk perihal adanya niatan dari salah satu kelompok masyarakat yang ingin menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau dia telah menjadi sebuah keputusan ya kita hormati, itu lah hasil maksimal dari sebuah demokrasi betapa pun kita tidak suka atau tidak setuju atau kita menolak, untuk itu memang ada saluran-saluran yang dapat ditempuh secara konstitusional dapat melakukan semacam perlawanan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji formil maupun materil dari undang-undang yang dibentuk ini," kata Yusril dalam sebuah diskusi daring bertajuk 'Implikasi Hukum Ibu Kota Negara dari Sisi Ketatanegaraan', Minggu (6/2/2022).
Yusril juga sampaikan terlepas suka atau tidak suka, posisi saat ini UU IKN telah disahkan di DPR RI.
Untuk pihak-pihak yang tak setuju, ia berkata bahwa cara-cara sah harus dilakukan jika memiliki perdebatan mengenai isi UU IKN itu.
"Suka atau tidak suka ya itu lah faktanya, itu lah kenyataannya, itu lah sesuatu yang berlaku walaupun kita, seperti yang saya katakan tadi, tidak setuju dengan isinya, tapi itu ada saluran konstitusional untuk mengujinya ke MK atau kita dapat terus melakukan suatu perlawanan politik ya silakan saja karena itu adalah sesuatu yang sah dilakukan di dalam suatu negara demokrasi," jelasnya.
Sementara itu, dikutip dari pojoknegeri.com, pada Rabu (2/2/2022), gugatan dilayangkan sejumlah pihak yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ke MK itu terkait dengan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Tak kurang ada lebih dari 40 orang yang tergabung dalam PNKN, termasuk diantaranya adalah purnawirawan jenderal hingga aktivis.
Terbaru, jumlah orang yang bergabung menjadi lebih 60 orang.
Sejumlah nama yang bergabung dalam PNKN itu antara lain Abdullah Hehamahua, Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko serta sejumlah tokoh lainnya.
Mereka menggugat UU IKN karena menganggap pemindahan ibu kota tak benar-benar menjadi hal yang dibutuhkan masyarakat saat ini.
Disampaikan Koordinator PNKN, Marwan Batubara menyebut gugatan berkaitan dengan pengujian formil UU IKN.
Sementara pengujian materilnya akan segera disusulkan kembali.
"Kami di sini baru memohon uji formil dan belum uji materil, terkait uji materil akan kami susulkan."
"Untuk uji formil ini kami minimal punya lima alasan yang intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," kata Marwan.
Sementara itu, dikutip dari Kompas TV, Victor Santoso, Kuasa Hukum Penggugat IKN menyoroti persoalan partisipasi publik yang dinilainya minim.
"Partisipasi publik. Kami melihat prosedur 42 hari yang digunakan DPR sejak RUU itu ditetapkan, itu sangat minim partisipasi publik. Nanti di persidangan kami akan melihat, siapa-siapa saja yang dilibatkan," ujarnya.
(redaksi)