VONIS.ID, SAMARINDA - Pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan oleh DPR RI pada 12 April 2022 lalu dinilai belum sempurna oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti.
Menurut Puji sapaan sapaan akrabnya, UU tersebut belum terlihat sempurna, sebab masih ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan kaidah yang ada.
"Saya memang belum baca semua UU itu. Tapi dari beberapa referensi, ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan kaidah kita," kata Puji.
Puji menilai seharusnya, dalam UU tersebut harus selaras dengan aturan sebagian besar penduduk Indonesia yang menganut ajaran Islam dengan tetap memperhatikan berbagai perspektif yang ada.
Seperti pasal tentang pasangan suami istri di luar pernikahan yang sah, meskipun keduanya melakukan hubungan atas dasar suka sama suka.
"UU TPKS ini seperti melegalkan hubungan seks yang dilakukan suka sama suka di luar pernikahan yang sah. Padahal 'kan dalam kaidah agama harusnya itu tidak boleh, jadi kelemahan UU TPKS ini di situ," jelasnya.
Selain itu, dalam UU tersebut juga tidak diatur terkait hubungan seksual para lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Padahal kasus LGBT di Kota Samarinda semakin marak terjadi.
"Di Samarinda ini kasus LGBT lagi marak, bahkan terjadi di mana-mana, tapi itu tidak diatur dalam UU TPKS," ujarnya.
Sehingga untuk memaksimalkan pembinaan terhadap LGBT, politikus Partai Demokrat ini mendorong DPRD Samarinda untuk segera membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang ketahanan keluarga.
Melalui Raperda tersebut, nantinya bisa mengakomodir tentang penanganan kasus LGBT, termasuk para pecandu narkoba.
"Banyak hal yang bisa dicapai dengan raperda ketahanan keluarga ini, seperti seks bebas, narkoba serta kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan," pungkasnya. (Advertorial)