Senin, 20 Mei 2024

Internasional Terkini

Video Mesum Caleg Demokrat Tersebar, Susanna Tuding Lawan Politiknya Punya Andil

Rabu, 13 September 2023 15:36

ILUSTRASI - Seorang wanita yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) viral karena bercinta dengan suaminya di depan webcam kemudian menyebar video mesum itu secara online. (ist)

VONIS.ID - Seorang wanita yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) viral karena bercinta dengan suaminya di depan webcam kemudian menyebar video mesum itu secara online.

Aksi seorang caleg wanita dari Partai Demokrat Amerika Serikat (AS) menuai kontroversi.

Wanita itu bernama Susanna Gibson. 

Dia maju menjadi calon anggota dewan dari Virginia, AS, tempat asalnya.

Caleg yang mewakili Distrik 57 di Richmond, Virginia itu melakukan streaming dewasa di platform Chaturbate. 

Dia melakukan itu demi mendapatkan uang dari audiens yang menonton video tak senonohnya itu.

Sejumlah video tidak senonoh dengan suaminya itu kini diunggah ulang di situs web Recurbate yang dapat diakses publik pada September 2022 setelah Susana mencalonkan diri.

Seperti dikutip dari Washington Post, dalam video intimnya itu, Susanna berkali-kali mengatakan untuk memberikan lebih banyak 'token' sebagai imbalan karena telah mengikuti request penontonnya.

Dalam video lainnya, Susanna juga sempat menyatakan bahwa dia dan suaminya pernah mencoba bertukar pasangan yang berbeda. 

Susana mengakui bahwa dia bukan orang yang suka menjalani hubungan monogami.

Setelah videonya tersebut tersebar, Susana kini mengambil langkah hukum. 

"Ini sebuah invasi ilegal terhadap privasiku yang disengaja untuk mempermalukanku dan keluargaku," ucap Susanna Gibson, dikutip dari detik.com.

Susanna kemudian menyindir lawan politiknya. 

Ibu dua anak itu curiga bahwa lawannya dari partai lain ingin menjatuhkannya.

Pengacara Susanna, Daniel P. Watkins mengatakan bahwa video yang diarsipkan dan disebar itu melanggar undang-undang pornografi balas dendam di Virginia yang menyebarkan gambar seksual dan tanpa busana orang lain dengan niat melecehkan dan mengintimidasi. 

Pengacaranya menyebut tindakan tersebut merupakan pelanggaran Kelas 1.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal