Senin, 20 Mei 2024

Video Syur Muda-mudi di Berau Viral, Polisi Buru Para Pemeran dan Penyebar

Sabtu, 9 April 2022 21:34

MENJELASKAN - Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra menjelaskan kasus video syur yang viral sedang didalami pihak kepolisian/ Foto: VONIS.ID

VONIS.ID - Warga Berau, Kalimantan Timur dihebohkan dengan beredarnya video mesum pasangan muda-mudi beberapa waktu terakhir.

Diketahui, terdapat dua video syur muda-mudi itu yang viral di jagat maya. Masing-masing video tersebut berdurasi 56 dan 32 detik.

Kasus tersebarnya video syur itu, kini tengah menjadi perhatian Satreskrim Polres Berau.

Polisi sudah melakukan penyelidikan dan sudah mengantongi identitas dari pemeran video. Salah satunya merupakan warga Berau.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman dan pengembangan.

Sementara pemeran dan pelaku penyebar video masih dalam proses pengejaran.

"Kami sudah monitor secara gamblang kornologisnya. Kami sudah temui titik terang. Kasusnya sudah berjalan dan masih dalam proses penyelidikan dan tahap peyidikan," terang AKP Ferry dikonfirmasi, Sabtu (9/4/2022).

AKP Ferry menuturkan, pihaknya sudah mengantongi identitas para pelaku pemeran dan penyebar video esek-esek tersebut. 

"Siapa pemerannya, terus siapa penyebarnya dan pengambilan lokasinya video viral tersebut kami masih selidiki lebih lanjut," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian dilanjutkan ke tahap selanjutnya. 

"Salah satu pemerannya ini orang Berau," jelasnya.

Ditambahkannya, kendati belum menetapkan tersangka dalam kasus video mesum itu. Pelaku yang nantinya ditetapkan tersangka akan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.

"Untuk saat ini yang sudah kita amankan screenshot dari beberapa barang bukti lainnya. Sementara untuk pelaku sekarang masih dalam proses pengejaran," pungkasnya. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal