
VONIS.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Suharto Bin Toyib dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana anggaran di lingkungan Polresta Samarinda.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (31/3/2026), hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan dana negara dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro itu juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan.
Selain itu, terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, 97 juta. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Perkara dengan nomor registrasi 58/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr ini mengungkap praktik penyalahgunaan anggaran yang terjadi saat Suharto menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan sekaligus Bendahara Pengeluaran di Polresta Samarinda.
Dalam kurun waktu Januari hingga April 2021, terdakwa terbukti melakukan rekayasa dokumen untuk mencairkan Dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair.
Hakim menyebut, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
“Dana belanja operasional Polresta Samarinda yang seharusnya digunakan untuk kepentingan institusi justru dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar hakim dalam persidangan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4.072.216.884.
Angka tersebut berasal dari penyalahgunaan dana DIPA tahun anggaran 2021 yang dilakukan secara berulang melalui mekanisme pencairan anggaran yang dimanipulasi.
Hakim juga mengungkap bahwa dana hasil korupsi digunakan terdakwa untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk investasi berjangka dan renovasi rumah.
Meski demikian, sebagian kerugian negara telah dikembalikan oleh terdakwa melalui penjualan sejumlah aset miliknya.
“Sudah ada pengembalian sebagian dana melalui hasil penjualan aset, namun hal tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegas majelis hakim.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Ninin Armiyanyo Natsir, menyatakan bahwa putusan hakim sebagian besar sejalan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan.
Namun, terdapat pengurangan masa pidana dari tuntutan awal.
“Kami masih menyatakan pikir-pikir. Secara umum, sekitar dua pertiga dari tuntutan kami dikabulkan, namun memang ada pengurangan dari tuntutan awal lima tahun menjadi empat tahun,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Jotroven Manggi, juga menyatakan pihaknya belum mengambil sikap final atas putusan tersebut.
Ia menyebut masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Kami masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan,” katanya.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya mendakwa terdakwa dengan tiga lapis dakwaan, yakni dakwaan primair terkait perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara, dakwaan subsidiair terkait penyalahgunaan kewenangan, serta dakwaan lebih subsidiair berupa penggelapan dalam jabatan.
Namun, majelis hakim akhirnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsidiair, yakni menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat pengelola keuangan negara.
Selama proses persidangan, sejumlah barang bukti turut dihadirkan, di antaranya dokumen DIPA Polresta Samarinda tahun 2021, data pencairan anggaran dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), dokumen Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), hingga ratusan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM).
Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti lainnya meliputi rekening koran bendahara, dokumen permintaan dan pencairan dana dari berbagai satuan kerja di lingkungan Polresta, serta salinan cek penarikan dana dari bank.
Seluruh dokumen tersebut menjadi dasar pembuktian dalam mengungkap pola penyimpangan anggaran yang dilakukan terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan akuntabilitas keuangan negara.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam pengelolaan anggaran publik, akan berujung pada konsekuensi hukum yang tegas.
Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian finansial negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dengan putusan ini, terdakwa masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Sementara itu, publik menanti langkah lanjutan dari kedua belah pihak serta komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik korupsi di internal institusi negara. (tim redaksi)
