
VONIS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan aparat penegak hukum perlu bekerja sangat hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, atau penuntutan terhadap seseorang.
Pernyataan ini Yusril sampaikan menanggapi vonis bebas yang diterima Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tiga aktivis lainnya.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil,” ujar Yusril, Sabtu (7/3/2026).
Ia menekankan jika alat bukti belum cukup kuat, aparat sebaiknya berpikir ulang sebelum membawa kasus ke pengadilan.
Vonis Bebas untuk Delpedro dan Rekan-rekannya
Majelis Hakim memutuskan vonis bebas kepada Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Mereka sebelumnya di tuntut dua tahun penjara atas dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Jaksa penuntut umum di anggap gagal menghadirkan bukti yang menunjukkan manipulasi atau rekayasa fakta oleh para terdakwa.
Dalam persidangan, hakim menyatakan semua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu, hak-hak mereka, termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat, diperintahkan untuk dipulihkan.
Alasan Dakwaan dan Kronologi Kasus
Jaksa menuduh para terdakwa mengunggah 80 konten di media sosial antara 24-29 Agustus 2025.
Konten tersebut di duga bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.
Unggahan mereka mengajak pelajar untuk terlibat dalam aksi anarkis di depan DPR RI, Polda Metro Jaya, dan beberapa lokasi lain.
Salah satu unggahan yang menjadi dakwaan berupa poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan caption mengajak pelajar untuk tidak takut menghadapi intimidasi.
Jaksa menilai konten ini memprovokasi pelajar yang sebagian besar masih di bawah umur.
Yusril Dorong Pembelaan Hukum yang Gentleman
Yusril mengingatkan bahwa aparat hanya berwenang menahan atau menuntut seseorang jika dugaan dan alat bukti kuat.
“Sebaliknya, tersangka dan terdakwa berhak membela diri,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Delpedro dan kawan-kawan menunjukkan contoh pembelaan diri yang baik selama pemeriksaan dan persidangan.
Yusril berharap para aktivis lain mencontoh cara tersebut secara gentleman, baik dalam menghadapi aparat maupun di pengadilan.
Kasus Delpedro dkk menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
Aparat Yusril ingatkan untuk berhati-hati dan memastikan bukti cukup sebelum menuntut seseorang.
Sementara itu, masyarakat dapat memahami bahwa setiap warga negara berhak membela diri dan negara memiliki kewajiban memberi rehabilitasi bila terdakwa dapat vonis bebas.
Kasus ini juga menekankan pentingnya KUHAP baru, yang menegaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak individu dalam proses hukum. (*)
