Minggu, 19 Mei 2024

Update Terkini

Waduh! Kontraktor Pembangunan RS Korpri Diduga Bermasalah, Wagub Kaltim Sampaikan Mestinya Jangan Dimenangkan

Kamis, 11 November 2021 18:57

Lokasi pembangunan RS Korpri di Samarinda/ IST

VONIS.ID - Kontraktor pembangunan Rumah Sakit (RS) Korpri diduga bermasalah. 

Proyek Pemprov Kaltim, pembangunan RS Korpri di Kompleks Stadion Sempaja Samarinda, diduga dimenangkan oleh kontraktor bermasalah.

Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim, menyampaikan dirinya tidak mengetahui siapa kontraktor pemenang lelang pembangunan RS Kopri.

Terlebih dugaan kontraktor pembangunan RS Korpri diduga bermasalah, bahkan hingga ke ranah hukum.

"Saya sama sekali tidak tahu urusan, itu tugasnya ULP. Mestinya kan ULP memverifikasi itu," ungkap Hadi.

Kepada kontraktor, Hadi berharap bisa menjalankan amanah dan bekerja dengan serius dan baik.

Namun, jika kontraktor yang mengikuti lelang diduga bermasalah hingga masuk daftar hitam, mestinya jangan dimenangkan.

"Mereka sudah mendapat amanah dari pemerintah, mereka harusnya berkerja serius, bekerja baik-baik. Kalau yang sudah blacklist ya, mestinya jangan dimenangkan," paparnya.

"Penetapan pemenang lelang itu kan sudah ada pedomannya. Kalau memang kontraktor itu blacklist yang bermasalah jangan dimenangkan," katanya.

Sebagai informasi, lelang proyek pembangunan RS Korpri dilakukan ULP Pemprov Kaltim pada Juli 2021 dengan pagu anggaran Rp46 miliar.

Lelang tersebut dimenangkan oleh PT Telaga Pasir Kuta, kontraktor asal Bandung.

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial Facebook, sorotan mengenai pembangunan RS Korpri di Kompleks Stadion Sempaja Samarinda.

Akun facebook dengan nama Polik Danag, memposting di media sosial Facebook, bahwa kontraktor pelaksana proyek RS Korpri dilakukan oleh kontraktor bermasalah. 

"Untuk diketahui bahwa PT Telaga Pasir Kuta diberitakan terindikasi terkait suap dan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumatera Utara pada 2020. Seharusnya, jika memang ada unsur tindak pidana korupsi berupa suap dan tertangkap tangan, maka dipastikan ada pemberi (suap) dan penerima (suap)," tulis akun tersebut di Facebook, Kamis (23/9/2021) kemarin.

Dalam kasus OTT di Sumut, PT Telaga Pasir Kuta diduga lolos dari jeratan dengan alasan sebagai pelapor dugaan pemberian sejumlah uang. 

Menurut warganet itu praktik serupa berkemungkinan besar bakal terulang. Tidak menutup kemungkinan bakal terjadi di Kaltim.

"Praktik kotor ini tidak menutup kemungkinan dapat saja terjadi lagi dan terulang lagi. Dengan adanya peristiwa ini, kenapa pihak perusahaan PT Telaga Pasir Kuta tidak dikenakan sanksi atau diblacklist seusai Peraturan LKPP No 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang dan Jasa," paparnya.

Dari penelusuran, proyek bermasalah menyeret nama PT Telaga Pasir Kuta, bahkan ada yang terkena operasi tangkap tangan.

Pada Maret 2020, Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Labuhanbatu.

Dikonfirmasi terkait kontraktor diduga bermasalah jadi pemenang lelang, Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim mengaku dirinya malah tidak mengetahui siapa kontraktor yang mengerjakan pembangunan RS Korpri.

"Malah saya gak tahu siapa kontraktornya yang mengerjakan RS Korpri," kata Sabani, dikonfirmasi Jumat (24/9/2021).

Sabani mengakui, dirinya tidak terlibat dalam proses lelang proyek. Seluruh program berada di OPD, sementara proses lelangnya dilakukan oleh Biro ULP Pemprov Kaltim.

"Saya gak ikut proses lelang segala macam. Itu bukan urusan saya. Kalau pengadaan program di masing-masing dinas, kalau proses lelangnya ada di ULP," imbuhnya.

Ditanya terkait mekanisme lelang, serta penilaian untuk penentuan pemenang lelang, Ketua TAPD Kaltim ini menegaskan tidak mengetahui proses penilaian itu.

Bahkan, ia juga mengaku tidak ingin mengintervensi proses lelang.

"Karena prosesnya atau acuan penetapannya ada di Pokja ULP. Saya tidak terlibat dalam hal seperti itu, terlalu jauh nanti aku dianggap mengintervensi proses lelang. Tidak baik kalau saya ikut mengintervensi proses lelang," tegasnya. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal