Kamis, 16 Mei 2024

Nasional

Wanita Cantik dari Jabar Hingga Sumut Dikumpulkan untuk Dijadikan ART, Ternyata Dipaksa Jadi PSK

Minggu, 19 Maret 2023 10:54

Para PSK di Gang Royal yang diamankan petugas/ TribunJakarta

VONIS.ID - Praktik perdagangan orang dengan modus penyedia layanan Asisten Rumah Tangga (ART), diungkap kepolisian di Wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, di antaranya IC, HA, SR, dan MR.

Dalam aksinya, tersangka mengimingi wanita cantik kerja sebagai ART, namun faktanya mereka malah dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, keempat tersangka tersebut memiliki peran berbeda.

Adapun IC berperan sebagai mucikari, sementara tiga orang lainnya berperan sebagai pengawal.

"Ada satu lagi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HS suami siri mucikari," ucap Putra kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023), dilansir dari okezone.com.

Putra mengatakan, kasus tersebut bermula saat pihaknya menggerebek sebuah indekos yang diduga menjadi penampungan PSK di sebuah indekos di RT10/10, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis 16 Maret 2023.

Andi Harun dilantik sebagai Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kalimantan Timur. (Vonis.id)

 

Dalam penggerebekan itu, sebanyak 39 orang PSK diamankan, di mana lima di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Mereka dipekerjakan sebagai PSK di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam menjalankan modusnya, terang Putra, mucikari berinisial IC membuka lowongan pekerjaan sebagai ART.

IC menawarkan lowongan pekerjaan sebagai ART kepada pekerja dari beberapa daerah di Jawa barat, Banten, Lampung dan Sumatra Selatan.

Lowongan pekerjaan itu dia buka di media sosial.

Setiap perempuan yang tertarik akan mendatangi alamat yang tertera di unggahan sosial media tersebut.

Setelah korban datang, barulah IC menjelaskan pekerjaan yang ditawarkan bukanlah sebagai ART, melainkan PSK.

Beberapa perempuan yang terjebak sempat ada yang melarikan diri.

Namun, mereka kembali tertangkap dan dikenakan denda sebesar Rp1,5 juta.

Para perempuan yang sudah kadung tercebur tersebut dibawa ke kawasan prostitusi di Gang Royal Penjaringan, Jakarta Utara.

Di sana, mereka dipaksa melayani pria hidung belang yang mampir ke tempat prostitusi tersebut.

"Para PSK juga tidak boleh keluar di lokasi tersebut, apabila keluar wajib didampingi oleh pengawal," ujarnya.

Putra membeberkan, para PSK tersebut dibayar Rp 350.000 per tamu.

Dengan pembagian Rp 310.000 untuk pengelola, dan Rp 40.000 untuk PSK itu sendiri.

"Jadi para pelaku sudah menjalankan tindak kejahatan ini selama tujuh bulan," ungkap Putra.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 36 buku rekapan transaksi, 15 bendel gulungan kertas transaksi, 46 kondom, dan uang senilai Rp 10 juta.

Guna mempertenggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal