Senin, 25 November 2024

Kriminal Hari Ini

Warga Loa Kulu Jadi Korban Sabetan Parang, Begini Kronologisnya

Selasa, 18 Juli 2023 18:55

Barang bukti parang yang digunakan pelaku

VONIS.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang warga Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaliamantan Timur (Kaltim) justru menjadi korban sabetan parang.

Kejadian nahas itu dialami Abdul Sani (53) pada Minggu (16/7/2023) kemarin. Luka yang dialaminya, adalah dibagian telunjuk tangan dan perut sebelah kiri.

Diketahui, kejadian itu bermula saat korban hendak melerai perselisihan yang terjadi antara Ardiansyah (47) dan pelaku bernama SN (50). 

“Perselisihan bermula saat pelaku (SN) marah karena alat berat miliknya ditahan oleh Ardiansyah,” ucap Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo.

Diketahui alat berat milik pelaku saat itu masuk ke lahan di Desa Jembayan Dalam. Alat berat tersebut ditahan, dan untuk dibebaskannya harus terlebih dulu menunggu kepala desa tiba.

Saat tengah menunggu kedatangan kepala Desa Jembayan Dalam, pelaku yang diketahui sebagai pemilik alat berat datang dengan keadaan marah dengan bersenjatakan parang. 

Pelaku kala itu marah, dan tak terima alat berat miliknya ditahan. Korban yang melihat kejadian itu langsung berinisiatif untuk melerai. Namun parang yang terlanjur dilepas dari sarungnya, malah mengenai tubuh Abdul Sani. Membuat korban bersimbah darah di Halaman Kantor Desa Jembayan Dalam.

“Saat tangan korban yang memegangi tangan terlapor (pelaku), maka parang yang dipegang oleh terlapor (pelaku) mengenai jari telunjuk tangan sebelah kiri dan pinggang kiri korban,” tambahnya.

Setelah menerima sabetan parang itu, korban langsung dilarikan ke RSUD AM Parikesit Kukar oleh warga sekitar. Sedangkan warga lainnya, saat itu langsung melaporkan pelaku ke Polsek Loa Kulu.

Tidak perlu waktu lama, pelaku pun langsung diringkus di Halaman Kantor Desa Jembayan Dalam. Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui melakukan tindak pidana yang dilakukan. Selanjutnya pelaku pun digelandang ke Mapolsek Loa Kulu.

“Bersama pelaku, turut diamankan sebulah parang panjang pun turut dijadikan barang bukti. Pelaku pun kini sudah mendekam dibalik sel tahanan, dan terancam dengam Pasal 351 ayat 1 Subsider ayat 2 KUHP. Dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,”

(tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal